peraturan:sdp:1470pj.5.21990
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Nopember 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1470/PJ.5.2/1990 TENTANG PENGISIAN DAN PELAPORAN SPT MASA YANG PPN-NYA DIPUNGUT OLEH BENDAHARAWAN PEMERINTAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 28 Juni 1990 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan butir 8.2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-46/PJ.3/1988 tanggal 23 Desember 1988 (Seri PPN-133) PKP Rekanan mencantumkan PPN yang dipungut oleh Bendaharawan/Pemungut Pajak dalam SPT Masa PPN (Formulir 1485) sebagai Pajak Keluaran ex Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 (Kode C Nomor 3, Formulir 1485) dalam Masa Pajak : a. Untuk PPN/PPn BM yang dipungut oleh KPN dilaporkan dalam Masa Pajak sesuai dengan bulan teraan mesin "Cash Register" dari Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara pada SSP yang bersangkutan. b. Untuk PPN/PPn BM yang dipungut oleh Bendaharawan atau Badan tertentu dilaporkan dalam Masa Pajak dilakukannya pembayaran atas tagihan oleh Pemungut, dengan asumsi bahwa tanggal 10 bulan berikutnya sudah ada bukti pungutan yaitu SSP yang bersangkutan. Tetapi dalam praktek kemungkinan terjadi kelambatan pengiriman SSP dari Pemungut kepada PKP Rekanan. Oleh karenanya SSP tersebut dapat dilaporkan pada Masa Pajak berikutnya setelah bulan dilakukannya pembayaran dan pemotongan PPN oleh Bendaharawan/Pemungut Pajak. 2. Sesuai penjelasan pada butir 1.b, maka Faktur Pajak yang dibuat bulan Januari 1990 yang pembayarannya dilakukan bulan Maret 1990, dapat Saudara laporkan dalam SPT Masa bulan April 1990. 3. Untuk jelasnya dapat Saudara baca lebih lanjut halaman 10 sampai dengan 12 Buku Pengisian SPT Masa PPN/PPn BM yang bersama ini kami sertakan. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd. WALUYO DARYADI KS
peraturan/sdp/1470pj.5.21990.txt · Last modified: 2023/02/05 05:07 by 127.0.0.1