User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1470pj.5.21990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    24 Nopember 1990      

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1470/PJ.5.2/1990

                            TENTANG

     PENGISIAN DAN PELAPORAN SPT MASA YANG PPN-NYA DIPUNGUT OLEH BENDAHARAWAN PEMERINTAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 28 Juni 1990 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.      Sesuai dengan butir 8.2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-46/PJ.3/1988 tanggal 
    23 Desember 1988 (Seri PPN-133) PKP Rekanan mencantumkan PPN yang dipungut oleh 
    Bendaharawan/Pemungut Pajak dalam SPT Masa PPN (Formulir 1485) sebagai Pajak Keluaran ex 
    Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 (Kode C Nomor 3, Formulir 1485) dalam Masa Pajak :
    a.      Untuk PPN/PPn BM yang dipungut oleh KPN dilaporkan dalam Masa Pajak sesuai dengan bulan 
        teraan mesin "Cash Register" dari Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara pada SSP yang 
        bersangkutan.

    b.      Untuk PPN/PPn BM yang dipungut oleh Bendaharawan atau Badan tertentu dilaporkan dalam 
        Masa Pajak dilakukannya pembayaran atas tagihan oleh Pemungut, dengan asumsi bahwa 
        tanggal 10 bulan berikutnya sudah ada bukti pungutan yaitu SSP yang bersangkutan.  Tetapi 
        dalam praktek kemungkinan terjadi kelambatan pengiriman SSP dari Pemungut kepada PKP 
        Rekanan.  Oleh karenanya SSP tersebut dapat dilaporkan pada Masa Pajak berikutnya setelah 
        bulan dilakukannya pembayaran dan pemotongan PPN oleh Bendaharawan/Pemungut Pajak.

2.      Sesuai penjelasan pada butir 1.b, maka Faktur Pajak yang dibuat bulan Januari 1990 yang 
    pembayarannya dilakukan bulan Maret 1990, dapat Saudara laporkan dalam SPT Masa bulan April 
    1990.

3.      Untuk jelasnya dapat Saudara baca lebih lanjut halaman 10 sampai dengan 12 Buku Pengisian SPT 
    Masa PPN/PPn BM yang bersama ini kami sertakan.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd.

WALUYO DARYADI KS
peraturan/sdp/1470pj.5.21990.txt · Last modified: 2023/02/05 05:07 by 127.0.0.1