peraturan:sdp:146pj.522000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Februari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 146/PJ.52/2000 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR BUKU PENDIDIKAN (EDUCATION MATERIALS/LESSONS MATERIALS) OLEH PUSDIK LANTAS POLRI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 18 Januari 2000 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Surat tersebut secara garis besar memuat : 1.1. Pusdik Lantas Polri telah mengimpor 14 box Lessons Materials dengan Invoice tanggal 12 Januari 2000, No. XXX dari Mr. AAA, Politie Instituut Verkeers en Millieu Apeldoorn Holland, Kepolisian Negara Belanda. 1.2. Buku tersebut akan digunakan untuk kelancaran pendidikan di Pusdik Lantas Polri dan tidak untuk diperjualbelikan. 1.3. Sehubungan dengan kedatangan barang tersebut Kepala Pusat Pendidikan Lalu Lintas Polri mohon agar PPN-nya dibebaskan. 2. Pajak Pertambahan Nilai 2.1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 huruf i Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 1999 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk, disebutkan bahwa terhadap impor Barang Kena Pajak berupa barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut. 2.2. Selanjutnya dalam Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan RI tersebut disebutkan bahwa pelaksanaan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf i diatas dilaksanakan langsung oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat memasukkan barang. 2.3. Berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan RI tersebut disebutkan bahwa apabila orang pribadi atau badan yang mendapat fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud Pasal 2 ternyata kemudian mengalihkan Barang Kena Pajak dimaksud kepada pihak lain, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang seharusnya terutang harus dibayar kembali ditambah sanksi administrasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. 3. Pajak Penghasilan 3.1. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997 tentang Penunjukan Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat, dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 549/KMK.04/1997 tanggal 3 Nopember 1997 dan terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 444/KMK.04/1999 tanggal 7 September 1999, antara lain diatur bahwa yang dikecualikan dari Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah Impor Barang dan atau Penyerahan Barang yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan, yang dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 3.2. Berdasarkan butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-28/PJ.4/1996 tanggal 15 Juli 1996 tentang Perlakuan Pemotongan/Pemungutan PPh terhadap Badan/Lembaga Pemerintah ditegaskan bahwa pengertian Badan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang- undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tidak termasuk Lembaga Struktural Resmi Pemerintah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yang dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD. 3.3. Berdasarkan butir 3 Surat Edaran dimaksud, dijelaskan bahwa suatu badan atau lembaga termasuk sebagai lembaga instansi struktural resmi pemerintah apabila memenuhi syarat- syarat sebagai berikut : a. dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan lain-lain; b. dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD; c. pembukuan keuangannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah yaitu Inspektorat Jenderal, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK); d. penghasilan lembaga tersebut dimasukkan dalam penerimaan pemerintah pusat atau daerah. 3.4. Berdasarkan butir 4 Surat Edaran dimaksud, ditegaskan bahwa Badan/Lembaga yang memenuhi ketentuan tersebut di atas tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan. Dengan demikian atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Badan/Lembaga tersebut bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan, dan oleh sebab itu tidak dipotong atau dipungut PPh berdasarkan Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22, dan Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan 3, dengan ini ditegaskan bahwa : 4.1. Impor 14 box Lessons Materials dengan Invoice tanggal 12 Januari 2000, No. XXX oleh Pusat Pendidikan Lalu Lintas Polri yang berisi buku pendidikan dan buku tersebut tidak akan diperjualbelikan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut. Pelaksanaan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dilaksanakan langsung oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat memasukkan barang. 4.2. Sepanjang Pusat Pendidikan Lalu Lintas Polri memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam butir 3.3. diatas sehingga Pusdik Lantas Polri tidak termasuk sebagai Subyek Pajak, maka atas impor 14 box Lessons Materials dengan invoice tanggal 12 Januari 2000, No. XXX dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Demikian untuk dapat dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd MACHFUD SIDIK
peraturan/sdp/146pj.522000.txt · Last modified: 2023/02/05 05:11 by 127.0.0.1