peraturan:sdp:146pj.432006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Agustus 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 146/PJ.43/2006 TENTANG PPh PASAL 21 ATAS KARYAWAN PEMERINTAH DAERAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxx tanggal 20 Juni 2006 perihal seperti pada pokok surat dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : a. Dengan adanya otonomi daerah, terjadi perubahan yang sangat signifikan dalam hubungan antara APBN dengan APBD atau Kas Daerah dengan Kas Pemerintah Pusat dimana saat ini antara kedua hal tersebut terdapat pemisahan yang sangat tegas. Gaji karyawan Pemerintah Daerah (Pemda) tidak lagi dibayar oleh Pemerintah Pusat melalui Departemen Keuangan melainkan dibayar oleh Pemda melalui dana APBD dengan mekanisme pembayaran keuangan daerah. Otonomi daerah juga membuat Pemda harus menanggung pembayaran PPh atas karyawan tersebut yang dikeluarkan untuk membayar gaji dan membayar tanggungan PPh Pasal 21 ke kas Pemerintah Pusat. b. Permasalahan muncul sehubungan dengan berlakunya : - Keputusan Menteri Keuangan Nomor 70/KMK.03/2003 tanggal 17 Februari 2003 tentang Pajak Penghasilan yang Diterima Pekerja sampai dengan Sebesar Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota yang berlaku sejak tanggal 2 Januari 2003; - Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.03/2003 tanggal 30 Oktober 2003 tentang Pajak Penghasilan yang Ditanggung oleh Pemerintah atas Penghasilan Pekerja dari Pekerjaan yang berlaku sejak tanggal 1 Juli 2003. Pemda berpendapat bahwa yang dimaksud dengan istilah Pajak Ditanggung Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang menanggung PPh Pasal 21 karyawan sehingga terdapat perlakuan yang sama dengan Wajib Pajak pada umumnya (karyawan swasta) yang pajaknya ditanggung oleh Pemerintah Pusat, sehingga atas keterlambatan penerapan penghitungan menurut ketentuan di atas yang mengakibatkan kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 yang ditanggung oleh Pemda seharusnya dapat dilakukan mekanisme kompensasi kelebihan pembayaran pajak. Hal ini juga sesuai dengan kebijakan kompensasi yang pernah diberlakukan Pemerintah Pusat ketika terjadi perubahan tarif PPh yaitu melalui SE DJA No. 5E-49/A/2002 tentang Perubahan Tarif PPh Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, dan Para Pensiunan atas Penghasilan yang Dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah. c. Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, Saudara memohon penegasan mengenai Pajak Penghasilan yang Ditanggung oleh Pemerintah untuk pegawai Pemda. 2. Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1994 tentang Pajak Penghasilan bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, dan Para Pensiunan atas Penghasilan yang Dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah, diatur bahwa atas penghasilan yang diterima oleh Pejabat Negara berupa gaji kehormatan dan tunjangan-tunjangan lain yang terkait atau imbalan sejenisnya, dan penghasilan yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil dan anggota TNI/POLRI berupa gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait dengan gaji, yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah, Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang ditanggung Pemerintah. 3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 2003 yang selanjutnya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.03/2003 tentang Pajak Penghasilan yang Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja dari Pekerjaan, antara lain diatur bahwa pekerja yang mendapat perlakuan Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah adalah Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang bekerja sebagai pegawai tetap atau pegawai tidak tetap pada suatu pemberi kerja di Indonesia, yang menerima gaji, upah serta imbalan lainnya dari pekerjaan yang diberikan dalam bentuk uang sampai dengan Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) sebulan. Jumlah PPh yang Ditanggung Pemerintah adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan dari pekerjaan sampai dengan Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per bulan. 4. Berdasarkan butir Konsideran dan Penjelasan Umumnya, Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 2003 diterbitkan dalam rangka untuk memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok pekerja yang berada pada lapisan bawah dengan memberikan fasilitas keringanan beban Pajak Penghasilan. 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Ketentuan mengenai Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah adalah sebagai berikut : 1) Bagi PNS Daerah berlaku ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, dan Para Pensiunan atas Penghasilan yang Dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah (APBN atau APBD); 2) Bagi para pekerja lainnya selain Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/ POLRI, dan Para Pensiunan berlaku ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2003 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.03/2003; 3) Atas penghasilan berupa gaji atau gaji kehormatan dan tunjangan-tunjangan lainnya yang terkait atau imbalan sejenisnya yang diterima atau diperoleh Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI/POLRI yang bersumber dari keuangan negara (APBN), Pajak Penghasilan ditanggung oleh Pemerintah dan dibebankan pada keuangan negara (APBN). Sedangkan yang bersumber dari keuangan daerah (APBD) ditanggung oleh Pemerintah dan dibebankan pada keuangan daerah (APBD); b. Sesuai dengan penegasan pada butir a, sepanjang perhitungan PPh Pasal 21 telah dilakukan dengan benar, maka tidak terdapat kelebihan pembayaran PPh Pasal 21; c. Contoh perhitungan PPh Pasal 21 secara lengkap terdapat dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 15/PJ./2006. Sesuai dengan penegasan pada butir a, maka jumlah PPh Pasal 21 yang terutang disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro. Demikian agar Saudara maklum. A.n. Direktur Jenderal, Direktur ttd. Sumihar Petrus Tambunan NIP 060055232 Tembusan: 1. Direktur Jenderal Pajak.
peraturan/sdp/146pj.432006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1