User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:146pj.4211997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   25 Maret 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 146/PJ.421/1997

                            TENTANG

               KREDIT INVESTASI, BUNGA PINJAMAN DAN BIAYA-BIAYA LAIN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 24 Januari 1997 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  PT. XYZ adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha perdagangan, khususnya alat-alat 
    keselamatan kerja. Kegiatan utama PT XYZ adalah sebagai pemasok/supplier alat-alat keselamatan 
    kerja seperti topi, masker, filter, obat dan sebagainya ke perusahaan-perusahaan minyak dan 
    perusahaan pertambangan lainnya.

    Dengan bantuan Kredit Investasi (KI) dari PT Bank ABC sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima 
    puluh juta rupiah) PT XYZ telah membeli sebuah gudang didaerah Setiabudi seharga 
    Rp. 506.000.000,- (lima ratus enam juta rupiah) dimana kekurangannya diusahakan dari dana sendiri 
    atau dari pinjaman luar. Adapun bunga atas pinjaman KI tersebut adalah sebesar 19,5% per tahun 
    dan propinsi sebesar 1% per tahun. Jangka waktu KI 6 Tahun, dibayar kembali dalam jangka waktu 
    6 tahun dengan angsuran 24 kali a3 bulan sedangkan bunga pinjaman dibayarkan setiap bulan.

    Biaya-biaya lain yang ditanggung pembeli (PT XYZ) yaitu biaya notaris, PBB, PPh pasal 25 sebesar 
    % dari NJOP yang keseluruhannya diperkirakan sekitar Rp. 100.000.000,-.

    Berkaitan dengan pengisian SPT Tahunan PPh Badan 1996, Saudara mengajukan pertanyaan sebagai 
    berikut :

    a.  Apakah bunga pinjaman KI ini dapat dibukukan sebagai biaya perusahaan ataukah harus 
        dikapitalisasikan secara tahunan ataukah sekaligus sebagai penambahan Harga Perolehan 
        Gudang ?

    b.  Apakah biaya-biaya lain dapat dimasukkan sebagai unsur-unsur penambahan Harga Perolehan 
        Gudang atau dibukukan sebagai biaya perusahaan ?

    c.  Apakah penyusutan dapat dilakukan sekaligus atas Harga Pembelian sesuai dengan Akta     
        Notaris (Rp. 506.000.000,-) ditambah dengan biaya-biaya lain sekitar Rp. 100.000.000,- itu 
        sehingga Harga Perolehan Gudang itu menjadi Rp. 606.000.000,- ?

2.  Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang 
    Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, 
    antara lain disebutkan bahwa penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian harta berwujud, kecuali 
    tanah, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang 
    mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dengan bagian-bagian yang sama besar 
    selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.

    Penyusutan dimulai pada tahun dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam 
    proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada tahun selesainya pengerjaan harta tersebut.

3.  Berdasarkan uraian tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa Saudara dapat membukukan bunga 
    pinjaman kredit investasi dan biaya-biaya lainnya seperti biaya notaris, PBB, dan biaya pengurusan 
    sertifikat BPN sebagai biaya perusahaan, kecuali PPh atas pembelian gudang sebesar 5% (lima 
    persen) oleh karena PPh tersebut merupakan beban penjual dan bukan beban pembeli. Dengan 
    demikian, penyusutan dihitung berdasarkan harga pembelian sesuai dengan akte notaris yaitu sebesar 
    Rp 506.000.000,00 (lima ratus enam juta rupiah).

Demikian harap dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/146pj.4211997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1