peraturan:sdp:146pj.4211997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Maret 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 146/PJ.421/1997 TENTANG KREDIT INVESTASI, BUNGA PINJAMAN DAN BIAYA-BIAYA LAIN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 24 Januari 1997 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. PT. XYZ adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha perdagangan, khususnya alat-alat keselamatan kerja. Kegiatan utama PT XYZ adalah sebagai pemasok/supplier alat-alat keselamatan kerja seperti topi, masker, filter, obat dan sebagainya ke perusahaan-perusahaan minyak dan perusahaan pertambangan lainnya. Dengan bantuan Kredit Investasi (KI) dari PT Bank ABC sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) PT XYZ telah membeli sebuah gudang didaerah Setiabudi seharga Rp. 506.000.000,- (lima ratus enam juta rupiah) dimana kekurangannya diusahakan dari dana sendiri atau dari pinjaman luar. Adapun bunga atas pinjaman KI tersebut adalah sebesar 19,5% per tahun dan propinsi sebesar 1% per tahun. Jangka waktu KI 6 Tahun, dibayar kembali dalam jangka waktu 6 tahun dengan angsuran 24 kali a3 bulan sedangkan bunga pinjaman dibayarkan setiap bulan. Biaya-biaya lain yang ditanggung pembeli (PT XYZ) yaitu biaya notaris, PBB, PPh pasal 25 sebesar % dari NJOP yang keseluruhannya diperkirakan sekitar Rp. 100.000.000,-. Berkaitan dengan pengisian SPT Tahunan PPh Badan 1996, Saudara mengajukan pertanyaan sebagai berikut : a. Apakah bunga pinjaman KI ini dapat dibukukan sebagai biaya perusahaan ataukah harus dikapitalisasikan secara tahunan ataukah sekaligus sebagai penambahan Harga Perolehan Gudang ? b. Apakah biaya-biaya lain dapat dimasukkan sebagai unsur-unsur penambahan Harga Perolehan Gudang atau dibukukan sebagai biaya perusahaan ? c. Apakah penyusutan dapat dilakukan sekaligus atas Harga Pembelian sesuai dengan Akta Notaris (Rp. 506.000.000,-) ditambah dengan biaya-biaya lain sekitar Rp. 100.000.000,- itu sehingga Harga Perolehan Gudang itu menjadi Rp. 606.000.000,- ? 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, antara lain disebutkan bahwa penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian harta berwujud, kecuali tanah, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dengan bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut. Penyusutan dimulai pada tahun dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada tahun selesainya pengerjaan harta tersebut. 3. Berdasarkan uraian tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa Saudara dapat membukukan bunga pinjaman kredit investasi dan biaya-biaya lainnya seperti biaya notaris, PBB, dan biaya pengurusan sertifikat BPN sebagai biaya perusahaan, kecuali PPh atas pembelian gudang sebesar 5% (lima persen) oleh karena PPh tersebut merupakan beban penjual dan bukan beban pembeli. Dengan demikian, penyusutan dihitung berdasarkan harga pembelian sesuai dengan akte notaris yaitu sebesar Rp 506.000.000,00 (lima ratus enam juta rupiah). Demikian harap dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/146pj.4211997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1