User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:146pj.3331998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        7 Juli 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 146/PJ.333/1998

                            TENTANG

                       PPh ATAS RUMAH SUSUN STRATA TITLE

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 5 Mei 1998 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan 
ini diberikan jawaban atas beberapa pertanyaan yang Saudara sampaikan sebagai berikut :
___________________________________________________________________________________________
No  Pertanyaan                              Jawaban
___________________________________________________________________________________________

1.  Dalam hal Perhimpunan Penghuni      1.  Penghasilan pengembang dalam 
    belum dibentuk dan pengembang               melaksanakan tugas sebagai Perhimpunan
    sementara bertindak sebagai             Penghuni dapat dibedakan :
    Perhimpunan Penghuni, apakah                
    penerimaan sewa dan service charge          a.  Service charge dan sinking
    yang diperoleh dari penghuni harus              fund yang diterima dari pemilik
    diakui dan dilaporkan pada SPT                  Rusun atau penghuni, harus 
    pengembang atau terutang PPh final.             dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh, 
                                    dan penerimaan tersebut tidak 
                                    terutang PPh Pasal 23.
                                    
                                b.  Dalam hal Rusun belum terjual 
                                    secara strata title tetapi disewakan 
                                    oleh pengembang, maka sewa, 
                                    service charge, dan sinking fund 
                                    merupakan penghasilan 
                                    pengembang yang dikenakan PPh 
                                    final berdasarkan Peraturan 
                                    Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996.

2.  Apabila penerimaan service charge           Ya, selisih lebih tersebut terutang PPh,
    dan sinking fund oleh Perhimpunan           namun karena sinking fund baru diakui
    Penghuni ternyata dalam perhitungan         sebagai penghasilan saat digunakan yang 
    dan pelaporan SPT Tahunan PPh               sekaligus dibiayakan, maka selisih lebih 
    badan terdapat selisih lebih antara         akan sangat kecil.
    penghasilan dan biaya, apakah               
    terhadap selisih lebih tersebut terutang
    PPh ?

3.  Sesuai butir 4.2. huruf b SE Dirjen Pajak           Butir 4.2. huruf c angka 2) hanya
    Nomor : SE-01/PJ.33/1998, sinking fund          merupakan penegasan bahwa service 
    merupakan penghasilan dan juga sebagai          charge dan sinking fund merupakan 
    biaya pada saat digunakan, sedangkan            penghasilan atau objek pajak, sedangkan 
    pada butir 4.2. huruf c angka 2)                pada butir 4.2 b, menegaskan bahwa
    penerimaan service charge dan sinking           sinking fund tersebut adalah merupakan 
    fund merupakan penghasilan dan              biaya dan sekaligus penghasilan.
    dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh            
    badan untuk tahun yang bersangkutan,
    perlakuan yang mana yang berlaku
    atas sinking fund tersebut ?

4.  Apabila jumlah sinking fund yang diterima       Ya, dan sisanya tetap sebagai deposit/
    tidak sama dengan yang digunakan, apakah        pinjaman kepada penghuni.
    yang diakui sebagai penghasilan adalah
    jumlah yang digunakan ?

5   Apabila dana sinking fund disimpan di           Ya, dan atas bunga tersebut dipotong PPh 
    bank (giro atau tabungan), apakah bunga         final oleh Bank.
    bank diakui sebagai penghasilan
    Perhimpunan Penghuni atau sebagai
    deposit ?
___________________________________________________________________________________________

Demikian penjelasan untuk dimaklumi.




DIREKTUR,

ttd

Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/sdp/146pj.3331998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1