peraturan:sdp:146pj.3331998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Juli 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 146/PJ.333/1998 TENTANG PPh ATAS RUMAH SUSUN STRATA TITLE DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 5 Mei 1998 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan jawaban atas beberapa pertanyaan yang Saudara sampaikan sebagai berikut : ___________________________________________________________________________________________ No Pertanyaan Jawaban ___________________________________________________________________________________________ 1. Dalam hal Perhimpunan Penghuni 1. Penghasilan pengembang dalam belum dibentuk dan pengembang melaksanakan tugas sebagai Perhimpunan sementara bertindak sebagai Penghuni dapat dibedakan : Perhimpunan Penghuni, apakah penerimaan sewa dan service charge a. Service charge dan sinking yang diperoleh dari penghuni harus fund yang diterima dari pemilik diakui dan dilaporkan pada SPT Rusun atau penghuni, harus pengembang atau terutang PPh final. dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh, dan penerimaan tersebut tidak terutang PPh Pasal 23. b. Dalam hal Rusun belum terjual secara strata title tetapi disewakan oleh pengembang, maka sewa, service charge, dan sinking fund merupakan penghasilan pengembang yang dikenakan PPh final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996. 2. Apabila penerimaan service charge Ya, selisih lebih tersebut terutang PPh, dan sinking fund oleh Perhimpunan namun karena sinking fund baru diakui Penghuni ternyata dalam perhitungan sebagai penghasilan saat digunakan yang dan pelaporan SPT Tahunan PPh sekaligus dibiayakan, maka selisih lebih badan terdapat selisih lebih antara akan sangat kecil. penghasilan dan biaya, apakah terhadap selisih lebih tersebut terutang PPh ? 3. Sesuai butir 4.2. huruf b SE Dirjen Pajak Butir 4.2. huruf c angka 2) hanya Nomor : SE-01/PJ.33/1998, sinking fund merupakan penegasan bahwa service merupakan penghasilan dan juga sebagai charge dan sinking fund merupakan biaya pada saat digunakan, sedangkan penghasilan atau objek pajak, sedangkan pada butir 4.2. huruf c angka 2) pada butir 4.2 b, menegaskan bahwa penerimaan service charge dan sinking sinking fund tersebut adalah merupakan fund merupakan penghasilan dan biaya dan sekaligus penghasilan. dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh badan untuk tahun yang bersangkutan, perlakuan yang mana yang berlaku atas sinking fund tersebut ? 4. Apabila jumlah sinking fund yang diterima Ya, dan sisanya tetap sebagai deposit/ tidak sama dengan yang digunakan, apakah pinjaman kepada penghuni. yang diakui sebagai penghasilan adalah jumlah yang digunakan ? 5 Apabila dana sinking fund disimpan di Ya, dan atas bunga tersebut dipotong PPh bank (giro atau tabungan), apakah bunga final oleh Bank. bank diakui sebagai penghasilan Perhimpunan Penghuni atau sebagai deposit ? ___________________________________________________________________________________________ Demikian penjelasan untuk dimaklumi. DIREKTUR, ttd Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/sdp/146pj.3331998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1