User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:146pj.321996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      20 Agustus 1996    

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 146/PJ.32/1996

                            TENTANG

             PERMOHONAN PENEGASAN MENGENAI FAKTUR PAJAK SEDERHANA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menjawab surat Saudara Nomor :XXX tanggal 17 Juli 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa dalam melakukan transaksi penjualan Barang Kena Pajak 
    (ban), sering dijumpai pembeli yang tidak bersedia menunjukkan identitasnya secara lengkap. 
    engan demikian Faktur Pajak Standar tidak dapat diterbitkan, dan apabila dipaksa untuk memberikan 
    dentitas lengkap maka transaksi tersebut akan dibatalkan. Berdasarkan hal tersebut di atas Saudara 
    menanyakan apakah dalam kasus tersebut Faktur Pajak Sederhana dapat diterbitkan.

2.  Berdasarkan Pasal 13 ayat (7) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pengusaha Kena Pajak dapat membuat Faktur Pajak 
    Sederhana yang persyaratannya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

    Selanjutnya dalam penjelasannya dinyatakan bahwa Faktur Pajak Sederhana sekurang-kurangnya 
    harus memuat :
    -   Nama, alamat, NPWP, serta nomor dan tanggal pengukuhan PKP yang menyerahkan BKP 
        atau JKP;
    -   Macam, jenis dan kuantum;
    -   Jumlah Harga Jual atau Penggantian yang sudah termasuk pajak atau besarnya pajak 
        dicantumkan secara terpisah;
    -   Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana.

3.  Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ./1995 tanggal 
    26 Januari 1995 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.52/1995 tanggal 
    26 Januari 1995, Faktur Pajak Sederhana dapat diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang 
    melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak secara langsung kepada
    konsumen akhir, atau kepada pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang tidak 
    diketahui identitasnya secara lengkap.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka perlu disampaikan penjelasan bahwa dalam hal 
    penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dilakukan secara langsung kepada 
    konsumen akhir atau kepada penerima Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang tidak 
    diketahui identitasnya secara lengkap, maka Pengusaha Kena Pajak dapat menerbitkan Faktur Pajak 
    Sederhana.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd

ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/146pj.321996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1