peraturan:sdp:1468pj.531994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Juni 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1468/PJ.53/1994 TENTANG IJIN AUTOMATISASI BEA METERAI PADA LAPORAN REKENING KORAN TERPADU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 9 Mei 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan bahwa : 1. Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Undang-undang No. 13 TAHUN 1985 menyebutkan bahwa cara pelunasan Bea Meterai dapat dilakukan dengan cara : a. Menggunakan Benda Meterai b. Menggunakan cara lain. 2. Yang dimaksud dengan pelunasan cara lain sebagai mana dimaksud pada angka 1 huruf b adalah pelunasan dengan menggunakan teknologi tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan seperti : a. Dengan menggunakan Mesin Teraan Bea Meterai, b. Dengan menggunakan alat berupa Mesin Pengolah Data/Komputer. 3. Berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 104/KMK.04/1986 tanggal 22 Pebruari 1986 tentang pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985, pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. 4. Setelah memperhatikan surat Saudara tanggal 9 Mei 1994 dan surat Direktur PPN dan PTLL. Nomor : S-549/PJ.53/1991 tanggal 1 Mei 1991, bahwa untuk pelaksanaan ijin automatisasi teraan Bea Meterai lunas pada rekening koran terpadu masih diperlukan sistem pengawasan pelaksanaannya, yang sampai saat ini belum dibicarakan antara Citibank dan Ditjen. Pajak. 5. Sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dalam hal pemeteraian atas dokumen yang dimaksud, maka perlu dilakukan pembicaraan kembali dengan pihak Ditjen. Pajak atas sistem program yang Saudara pergunakan, oleh karenanya kami sarankan agar rencana automatisasi pada laporan rekening koran terpadu tersebut ditunda sampai ada persetujuan kembali dari Direktorat Jenderal Pajak. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/1468pj.531994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:31 by 127.0.0.1