User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1468pj.531994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     21 Juni 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1468/PJ.53/1994

                            TENTANG

           IJIN AUTOMATISASI BEA METERAI PADA LAPORAN REKENING KORAN TERPADU

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 9 Mei 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
diberitahukan bahwa :

1.  Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Undang-undang No. 13 TAHUN 1985 menyebutkan bahwa cara 
    pelunasan Bea Meterai dapat dilakukan dengan cara :
    a.  Menggunakan Benda Meterai
    b.  Menggunakan cara lain.

2.  Yang dimaksud dengan pelunasan cara lain sebagai mana dimaksud pada angka 1 huruf b adalah 
    pelunasan dengan menggunakan teknologi tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan seperti :
    a.  Dengan menggunakan Mesin Teraan Bea Meterai,
    b.  Dengan menggunakan alat berupa Mesin Pengolah Data/Komputer.

3.  Berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 104/KMK.04/1986 tanggal 
    22 Pebruari 1986 tentang pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain sebagaimana 
    dimaksud dalam pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985, pelaksanaannya diatur lebih 
    lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.

4.  Setelah memperhatikan surat Saudara tanggal 9 Mei 1994 dan surat Direktur PPN dan PTLL. Nomor : 
    S-549/PJ.53/1991 tanggal 1 Mei 1991, bahwa untuk pelaksanaan ijin automatisasi teraan Bea Meterai 
    lunas pada rekening koran terpadu masih diperlukan sistem pengawasan pelaksanaannya, yang 
    sampai saat ini belum dibicarakan antara Citibank dan Ditjen. Pajak.

5.  Sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dalam hal pemeteraian atas dokumen yang dimaksud, maka 
    perlu dilakukan pembicaraan kembali dengan pihak Ditjen. Pajak atas sistem program yang Saudara 
    pergunakan, oleh karenanya kami sarankan agar rencana automatisasi pada laporan rekening koran 
    terpadu tersebut ditunda sampai ada persetujuan kembali dari Direktorat Jenderal Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/1468pj.531994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:31 by 127.0.0.1