User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1468pj.511998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        1 Juli 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1468/PJ.51/1998

                            TENTANG

      PPN DAN PPn BM ATAS PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DANA BANTUAN LUAR NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 11 April 1998 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa sehubungan dengan adanya pengadaan 5 (lima) unit 
    kendaraan bermotor Toyota KF 70R-SX dan 1 (satu) unit Toyota Ambulance KF 70 KR oleh Kanwil 
    Departemen Sosial Propinsi Nusa Tenggara Timur yang dananya bersumber dari Bantuan Luar Negeri 
    yang tertuang dalam DIP Nomor 101/XXVII/9/SUPL-SL/1997 tanggal 19 September 1997, Saudara 
    mohon agar PPN dan PPn BM atas pengadaan kendaraan bermotor tersebut dibebaskan.

2.  Sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk 
    Tambahan, PPN dan PPn BM, dan PPh rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai oleh hibah 
    atau Dana Pinjaman Luar Negeri, PPN dan PPn BM yang terutang sejak 1 April 1995 atas impor dan 
    penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak dalam rangka pelaksanaan proyek Pemerintah 
    yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut.

3.  Selanjutnya sesuai dengan Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996, 
    yang dimaksud Proyek Pemerintah adalah Proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) 
    atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian 
    Penerusan Pinjaman (PPP/Subsidiary Loan Agreement (SLA).

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, terhadap pengadaan 5 (lima) unit kendaraan bermotor Toyota 
    KF 70R-SX dan 1 (satu) unit toyota Ambulance KF 70 KR oleh Bagian Proyek Panti Sosial Bina Remaja 
    Naibonat T.A 1997/1998, Bagian Proyek Panti Sosial Asuhan Anak Ora Et Labora T.A 1997/1998 dan 
    Bagian Proyek Panti Sosial Tresna Werdha Budi Agung T.A 1997/1998 dari CV XYZ Jalan A Kupang 
    berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan Kontrak :
    -   Nomor 24/PT/BKS.2/PSBR SPL IX/NTT/IV/1998 tanggal 24 April 1998;
    -   Nomor 52/PT/BKS.2/PSAA OEL SPL-IX/NTT/IV/1998 Tanggal 21 April 1998;
    -   Nomor 55/PT/BKS.2/PSTW SPL-IX/IV/1998 Tanggal 23 April 1998,

    menggunakan dan Bantuan Luar Negeri yang tertuang dalam DIP Proyek Pembinaan Kesejahteraan 
    Sosial Propinsi Nusa Tenggara Timur T.A 1997/1998 Nomor 101/XXVII/9/SUPLSL/1997 tanggal 
    19 September 1997 Kode Proyek 13.1.01.811092.27.01.024, tidak dipungut PPN dan PPn BM.

5.  Walaupun demikian sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    239/KMK.01/1996 jo angka 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.53/1996 tanggal 
    4 Juni 1996, atas pengadaan kendaraan tersebut CV XYZ tetap harus membuat Faktur Pajak dengan 
    diberi Cap "PPN dan PPn BM tidak dipungut sesuai dengan PP Nomor 42 TAHUN 1995".

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
PJS. DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

GUNADI
peraturan/sdp/1468pj.511998.txt · Last modified: 2023/02/05 21:09 by 127.0.0.1