peraturan:sdp:1468pj.511998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Juli 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1468/PJ.51/1998 TENTANG PPN DAN PPn BM ATAS PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DANA BANTUAN LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 11 April 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa sehubungan dengan adanya pengadaan 5 (lima) unit kendaraan bermotor Toyota KF 70R-SX dan 1 (satu) unit Toyota Ambulance KF 70 KR oleh Kanwil Departemen Sosial Propinsi Nusa Tenggara Timur yang dananya bersumber dari Bantuan Luar Negeri yang tertuang dalam DIP Nomor 101/XXVII/9/SUPL-SL/1997 tanggal 19 September 1997, Saudara mohon agar PPN dan PPn BM atas pengadaan kendaraan bermotor tersebut dibebaskan. 2. Sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, PPN dan PPn BM, dan PPh rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai oleh hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri, PPN dan PPn BM yang terutang sejak 1 April 1995 atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak dalam rangka pelaksanaan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut. 3. Selanjutnya sesuai dengan Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996, yang dimaksud Proyek Pemerintah adalah Proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP/Subsidiary Loan Agreement (SLA). 4. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, terhadap pengadaan 5 (lima) unit kendaraan bermotor Toyota KF 70R-SX dan 1 (satu) unit toyota Ambulance KF 70 KR oleh Bagian Proyek Panti Sosial Bina Remaja Naibonat T.A 1997/1998, Bagian Proyek Panti Sosial Asuhan Anak Ora Et Labora T.A 1997/1998 dan Bagian Proyek Panti Sosial Tresna Werdha Budi Agung T.A 1997/1998 dari CV XYZ Jalan A Kupang berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan Kontrak : - Nomor 24/PT/BKS.2/PSBR SPL IX/NTT/IV/1998 tanggal 24 April 1998; - Nomor 52/PT/BKS.2/PSAA OEL SPL-IX/NTT/IV/1998 Tanggal 21 April 1998; - Nomor 55/PT/BKS.2/PSTW SPL-IX/IV/1998 Tanggal 23 April 1998, menggunakan dan Bantuan Luar Negeri yang tertuang dalam DIP Proyek Pembinaan Kesejahteraan Sosial Propinsi Nusa Tenggara Timur T.A 1997/1998 Nomor 101/XXVII/9/SUPLSL/1997 tanggal 19 September 1997 Kode Proyek 13.1.01.811092.27.01.024, tidak dipungut PPN dan PPn BM. 5. Walaupun demikian sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 jo angka 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.53/1996 tanggal 4 Juni 1996, atas pengadaan kendaraan tersebut CV XYZ tetap harus membuat Faktur Pajak dengan diberi Cap "PPN dan PPn BM tidak dipungut sesuai dengan PP Nomor 42 TAHUN 1995". Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK PJS. DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd GUNADI
peraturan/sdp/1468pj.511998.txt · Last modified: 2023/02/05 21:09 by 127.0.0.1