User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1468pj.241985
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        4 Juli 1985

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1468/PJ.24/1985

                            TENTANG

             PEMBEBASAN PUNGUTAN PPh PASAL 22 DAN PASAL 23

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal Mei 1985 tentang Pembebasan Pungutan PPh Pasal 22 
dan Pasal 23, bersama ini kami jelaskan sebagai berikut :

1.  PPh Pasal 22 yang dipungut atas ganti rugi yang diterima Perumtel untuk pemindahan saluran/jaringan 
    adalah pelengkap PPh Pasal 25 yang dibayar Perumtel berdasarkan RAPB, yang masih akan 
    diperhitungkan pada akhir tahun pajak yang bersangkutan.

    Dalam ganti rugi itu mengandung unsur laba atau penghasilan, apabila :
    a.  Ganti rugi melebihi harga perolehan tanah/jaringan telekomunikasi sebelumnya sebagaimana 
        dimaksud dalam PP. No. 36 TAHUN 1983 Pasal 3.
    b.  Nilai Saluran/jaringan yang dipindahkan itu sudah jauh berkurang akibat penghapusan setelah 
        pemakaian bertahun-tahun.

2.      Jasa giro tidak termasuk dalam pengertian bunga deposito berjangka dan tabungan-tabungan lainnya 
    sebagaimana dimaksud dalam PP No. 37 Tahun 1983 sehingga atasnya terhutang PPh Pasal 23. Sesuai 
    dengan surat edaran Dir. Jend. Pajak No. SE-10/PJ.22/1985 tanggal 13 Maret 1985 pemotongan PPh 
    Pasal 23 atas jasa giro mulai berlaku sejak 1 April 1985.  

Demikian Penjelasan kami.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,

ttd

MANSURY
peraturan/sdp/1468pj.241985.txt · Last modified: 2023/02/05 20:04 by 127.0.0.1