peraturan:sdp:1468pj.241985
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Juli 1985 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1468/PJ.24/1985 TENTANG PEMBEBASAN PUNGUTAN PPh PASAL 22 DAN PASAL 23 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal Mei 1985 tentang Pembebasan Pungutan PPh Pasal 22 dan Pasal 23, bersama ini kami jelaskan sebagai berikut : 1. PPh Pasal 22 yang dipungut atas ganti rugi yang diterima Perumtel untuk pemindahan saluran/jaringan adalah pelengkap PPh Pasal 25 yang dibayar Perumtel berdasarkan RAPB, yang masih akan diperhitungkan pada akhir tahun pajak yang bersangkutan. Dalam ganti rugi itu mengandung unsur laba atau penghasilan, apabila : a. Ganti rugi melebihi harga perolehan tanah/jaringan telekomunikasi sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam PP. No. 36 TAHUN 1983 Pasal 3. b. Nilai Saluran/jaringan yang dipindahkan itu sudah jauh berkurang akibat penghapusan setelah pemakaian bertahun-tahun. 2. Jasa giro tidak termasuk dalam pengertian bunga deposito berjangka dan tabungan-tabungan lainnya sebagaimana dimaksud dalam PP No. 37 Tahun 1983 sehingga atasnya terhutang PPh Pasal 23. Sesuai dengan surat edaran Dir. Jend. Pajak No. SE-10/PJ.22/1985 tanggal 13 Maret 1985 pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa giro mulai berlaku sejak 1 April 1985. Demikian Penjelasan kami. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK LANGSUNG, ttd MANSURY
peraturan/sdp/1468pj.241985.txt · Last modified: 2023/02/05 20:04 by 127.0.0.1