peraturan:sdp:1467pj.512001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Desember 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1467/PJ.51/2001 TENTANG PEMBEBASAN PPnBM ATAS IMPOR PESAWAT UNTUK KEPERLUAN JASA ANGKUTAN UDARA NIAGA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 12 Nopember 2001, hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa : a. PT. TAS adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan Jasa Transportasi Angkutan Udara Niaga sesuai Air Operator's Certificate Nomor AOC/135-005 tanggal 09 Februari 2001 dan Surat Izin Usaha Angkutan Udara Borongan Nomor SKEP/07/I/1991 tanggal 22 Januari 1991. b. Sesuai Surat Keterangan Kepala Direktorat Angkutan Udara Nomor 064/DAU/PDG/X/2001 tanggal 12 Oktober 2001, bahwa PT. TAS dengan alamat Komplek Puri Sentra Niaga, Jalan Wiraloka Blok D 68-69-70, Kalimalang, Jakarta 13620,k adalah perusahaan yang bergerak di bidang Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal. c. Untuk kepentingan usahanya, PT. TAS melakukan impor 1 (satu) unit Pesawat Udara Type Aircraft ATR 42 MSN 027. d. Saudara memohon pembebasan pengenaan PPn BM atas impor pesawat udara tersebut. 2. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (5) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2001 jo. Lampiran V huruf b.2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK.03/2001 tanggal 25 Juni 2001, bahwa atas impor dan penyerahan pesawat udara dikenakan PPn BM dengan tarif sebesar 50%, kecuali untuk keperluan negara dan angkutan udara niaga. 3. Sesuai dengan Pasal 1 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 11 Tahun 2001 tanggal 10 Mei 2001, bahwa angkutan udara niaga adalah angkutan udara untuk umum dengan memungut pembayaran. Angkutan udara niaga terdiri dari angkutan udara niaga berjadwal dan angkutan udara niaga tidak berjadwal. 4. Berdasarkan ketentuan pada angka 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1 dengan ini ditegaskan bahwa atas impor 1 (satu) Unit Pesawat Udara Type Aircraft ATR 42 MSN 027, oleh PT. TAS tidak dikenakan PPn BM sepanjang pesawat udara tersebut digunakan untuk kegiatan usaha angkutan udara niaga. Apabila pesawat udara tersebut kemudian dipindahtangankan atau diubah peruntukannya sehingga tidak sesuai dengan tujuan semula, maka PPn BM yang terutang pada saat impor tersebut wajib dibayar kembali sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak, Direktur Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya. ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan 3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Sawah Besar
peraturan/sdp/1467pj.512001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1