User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1467pj.512001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    28 Desember 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1467/PJ.51/2001

                             TENTANG

                    PEMBEBASAN PPnBM ATAS IMPOR PESAWAT 
              UNTUK KEPERLUAN  JASA ANGKUTAN UDARA NIAGA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 12 Nopember 2001, hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 

1.          Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :    
        a.          PT. TAS adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan Jasa Transportasi Angkutan 
        Udara Niaga sesuai Air Operator's Certificate Nomor AOC/135-005 tanggal 09 Februari 2001 
        dan Surat Izin Usaha Angkutan Udara Borongan Nomor SKEP/07/I/1991 tanggal 22 Januari 
        1991.    
        b.      Sesuai Surat Keterangan Kepala Direktorat Angkutan Udara Nomor 064/DAU/PDG/X/2001 
        tanggal 12 Oktober 2001, bahwa PT. TAS dengan alamat Komplek Puri Sentra Niaga, Jalan 
        Wiraloka Blok D 68-69-70, Kalimalang, Jakarta 13620,k adalah perusahaan yang bergerak di 
        bidang Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal.    
        c.      Untuk kepentingan usahanya, PT. TAS melakukan impor 1 (satu) unit Pesawat Udara Type 
        Aircraft ATR 42 MSN 027.    
        d.      Saudara memohon pembebasan pengenaan PPn BM atas impor pesawat udara tersebut.    

2.      Sesuai dengan Pasal 1 ayat (5) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 sebagaimana 
    telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2001 jo. Lampiran V huruf b.2 Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 sebagaimana telah diubah 
    dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK.03/2001 tanggal 25 Juni 2001, bahwa atas 
    impor dan penyerahan pesawat udara dikenakan PPn BM dengan tarif sebesar 50%, kecuali untuk 
    keperluan negara dan angkutan udara niaga.        

3.      Sesuai dengan Pasal 1 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 11 Tahun 2001 tanggal 10 Mei 
    2001, bahwa angkutan udara niaga adalah angkutan udara untuk umum dengan memungut 
    pembayaran. Angkutan udara niaga terdiri dari angkutan udara niaga berjadwal dan angkutan udara 
    niaga tidak berjadwal.        

4.      Berdasarkan ketentuan pada angka 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1 
    dengan ini ditegaskan bahwa atas impor 1 (satu) Unit Pesawat Udara Type Aircraft ATR 42 MSN 027, 
    oleh PT. TAS tidak dikenakan PPn BM sepanjang pesawat udara tersebut digunakan untuk kegiatan 
    usaha angkutan udara niaga. Apabila pesawat udara tersebut kemudian dipindahtangankan atau 
    diubah peruntukannya sehingga tidak sesuai dengan tujuan semula, maka PPn BM yang terutang pada 
    saat impor tersebut wajib dibayar kembali sesuai ketentuan yang berlaku.        
 
Demikian untuk dimaklumi.
 


a.n. Direktur Jenderal Pajak,
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.
 
ttd.
 
I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak
2.      Direktur Peraturan Perpajakan
3.      Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Sawah Besar 
peraturan/sdp/1467pj.512001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1