User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1467pj.511994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      20 Juni 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1467/PJ.51/1994

                            TENTANG

                           PPn BM ATAS PICK UP

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX  tanggal 9 Mei 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan 
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 647/KMK.04/1993 tanggal 
    10 Juni 1993 jo butir 7.1. huruf c Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ.51/1993 
    tanggal     28 Juni 1993 (Seri PPN-186), atas impor dan penyerahan kendaraan bermotor jenis van dan 
    pick up yang dipergunakan untuk kendaraan angkutan barang, dikecualikan dari pengenaan PPn BM.

2.  Sesuai ketentuan butir 7.2.2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ.51/1993 tersebut, 
    pengecualian dari pengenaan PPn BM kendaraan jenis van dan pick up yang digunakan untuk 
    kendaraan angkutan barang dilakukan dengan cara restitusi.

    Oleh karena itu, sepanjang chervrolet pick up tersebut dipergunakan untuk kendaraan angkutan 
    barang dan tidak diubah menjadi kendaraan angkutan penumpang, maka PPn BM yang telah dibayar 
    dapat Saudara mintakan restitusi kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat PT. XYZ berdomisili 
    dengan dilengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut :
    a.  Photo copy kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan atau photo copy pengukuhan sebagai 
        PKP;
    b.  Photo copy Faktur Pajak yang diterbitkan oleh ATPM atas penyerahan kendaraan bermotor 
        (yang dimintakan restitusi dimaksud) kepada Dealer atau Distributor;
    c.  Photo copy Surat Tanda Uji Kendaraan dari DLLAJR yang menyatakan kendaraan bermotor 
        tersebut untuk angkutan barang;
    d.  Asli Faktur Penjualan dari Dealer/Distributor yang di dalamnya dicantumkan PPn BM telah 
        dikenakan oleh ATPM/Pabrikan kepada Dealer/Distributor dan kemudian dilimpahkan kepada 
        pembeli/konsumen.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, untuk pelaksanaan lebih lanjut diharap Saudara menghubungi 
    Kantor Pelayanan Pajak tempat PT. XYZ berdomisili.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/1467pj.511994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1