User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1465pj.51989
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               17 Oktober 1989

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 1465/PJ.5/1989

                            TENTANG

                     PPN ATAS ROYALTY DAN KOMISI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 10 Mei 1989 perihal seperti tersebut pada pokok 
surat, dengan ini kami berikan penegasan sebagai berikut :

1.  Royalty :
    1.1.    Atas pembayaran royalty dari produk yang dihasilkan oleh perusahaan industri di Indonesia
        kepada perusahaan asing di Luar Negeri (yang tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap di 
        Indonesia), terutang PPN sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 8 
        Tahun 1984 jo. Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jo. Pasal 1 
        angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jo. Pasal 2 ayat (2) huruf c 
        Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1989 tanggal 1 April 1989.

    1.2.    Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-25/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 
        1989 butir 7 yang bertanggung jawab atas pembayaran PPN tersebut adalah orang atau 
        badan yang membayarkan royalty tersebut, (dalam kasus tersebut pada angka 1.1. adalah 
        perusahaan industri di Indonesia).

    1.3.    Saat pembayaran PPN adalah selambat-lambatnya pada saat pembayaran royalty, dengan
        mempergunakan Surat Setoran Pajak (KPU. 35). Untuk pengenaan dan pemungutan PPN 
        tersebut, tidak perlu dibuat Faktur Pajak, karena pengusaha yang merupakan Wajib Pajak 
        Luar Negeri tersebut tidak  dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Oleh karena itu Surat 
        Setoran Pajak dibuat dengan mempergunakan identitas dari PKP yang membayar royalty 
        dengan NPWP Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan untuk dan atas nama Wajib Pajak 
        Luar Negeri.
        PPN yang dibayar atas nama Wajib Pajak Luar Negeri dapat dikreditkan sebagai Pajak 
        Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak pembayar royalty.

    1.4.    Pertanggungjawaban atas pungutan PPN tersebut pada butir 1.2. dilakukan dalam SPT Masa 
        bulan yang bersangkutan (formulir 1485) dengan mengisikannya kedalam kolom C1 angka 2.

2.  Komisi :
    Atas jasa yang dilakukan oleh broker di Indonesia untuk mencari langganan di Indonesia maka atas 
    fee yang diterima baik dari luar negeri maupun dari perusahaan dalam negeri terutang PPN.

Demikian penegasan kami untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/1465pj.51989.txt · Last modified: 2023/02/05 20:14 by 127.0.0.1