peraturan:sdp:1465pj.51989
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Oktober 1989 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1465/PJ.5/1989 TENTANG PPN ATAS ROYALTY DAN KOMISI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 10 Mei 1989 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini kami berikan penegasan sebagai berikut : 1. Royalty : 1.1. Atas pembayaran royalty dari produk yang dihasilkan oleh perusahaan industri di Indonesia kepada perusahaan asing di Luar Negeri (yang tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap di Indonesia), terutang PPN sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1984 jo. Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jo. Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jo. Pasal 2 ayat (2) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1989 tanggal 1 April 1989. 1.2. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-25/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 butir 7 yang bertanggung jawab atas pembayaran PPN tersebut adalah orang atau badan yang membayarkan royalty tersebut, (dalam kasus tersebut pada angka 1.1. adalah perusahaan industri di Indonesia). 1.3. Saat pembayaran PPN adalah selambat-lambatnya pada saat pembayaran royalty, dengan mempergunakan Surat Setoran Pajak (KPU. 35). Untuk pengenaan dan pemungutan PPN tersebut, tidak perlu dibuat Faktur Pajak, karena pengusaha yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri tersebut tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Oleh karena itu Surat Setoran Pajak dibuat dengan mempergunakan identitas dari PKP yang membayar royalty dengan NPWP Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan untuk dan atas nama Wajib Pajak Luar Negeri. PPN yang dibayar atas nama Wajib Pajak Luar Negeri dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak pembayar royalty. 1.4. Pertanggungjawaban atas pungutan PPN tersebut pada butir 1.2. dilakukan dalam SPT Masa bulan yang bersangkutan (formulir 1485) dengan mengisikannya kedalam kolom C1 angka 2. 2. Komisi : Atas jasa yang dilakukan oleh broker di Indonesia untuk mencari langganan di Indonesia maka atas fee yang diterima baik dari luar negeri maupun dari perusahaan dalam negeri terutang PPN. Demikian penegasan kami untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/1465pj.51989.txt · Last modified: 2023/02/05 20:14 by 127.0.0.1