peraturan:sdp:1464pj.5332000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 September 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1464/PJ.533/2000 TENTANG BEA METERAI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxx tanggal 27 Juni 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan telah terjadi perbedaan pengertian terhadap Pasal 4 huruf d Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai antara Surat Direktorat Jenderal Pajak Nomor : S-2004/PJ.33/1986 tanggal 19 September 1986 dengan Surat Walikota Surabaya Nomor : 015/1943/402.03.02/2000 tanggal 10 Juni 2000, dan untuk itu Saudara meminta konfirmasi apakah kuitansi (temasuk rekening listrik) terutang Bea Meterai. 2. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai, diatur bahwa surat yang memuat jumlah uang adalah dokumen yang dikenakan Bea Meterai. 3. Berdasarkan Pasal 4 huruf d Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai diatur bahwa tanda bukti penerimaan uang Negara dari Kas Negara, Kas Pemerintah Daerah dan Bank tidak dikenakan Bea Meterai. 4. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai diatur bahwa surat yang memuat jumlah uang merupakan dokumen yang dikenakan Bea Meterai dengan batas harga nominal sebagai berikut : 4.1. Harga nominal sampai dengan Rp 250.000,- tidak dikenakan Bea Meterai. 4.2. Harga nominal lebih dari Rp 250.000,- sampai dengan Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai sebesar Rp 3.000,-. 4.3. Harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai sebesar Rp 6.000,-. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 5.1. Kuitansi termasuk rekening listrik bukan merupakan tanda bukti penerimaan uang negara dari Kas Negara, Kas Pemerintah Daerah dan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai, sehingga kuitansi rekening listrik merupakan dokumen yang dikenakan Bea Meterai. 5.2. Kuitansi rekening listrik dikenakan Bea Meterai dengan batas harga nominal sebagai berikut : - Yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp 250.000,- tidak dikenakan Bea Meterai. - Yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 250.000,- sampai dengan Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai sebesar Rp 3.000,-. - Yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai sebesar Rp 6.000,-. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd. Moch. Soebakir NIP 060020875
peraturan/sdp/1464pj.5332000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:02 by 127.0.0.1