User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1464pj.5332000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             5 September 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1464/PJ.533/2000

                             TENTANG

                              BEA METERAI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxx tanggal 27 Juni 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan telah terjadi perbedaan pengertian terhadap Pasal 4 
    huruf d Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai antara Surat Direktorat Jenderal 
    Pajak Nomor : S-2004/PJ.33/1986 tanggal 19 September 1986 dengan Surat Walikota Surabaya 
    Nomor : 015/1943/402.03.02/2000 tanggal 10 Juni 2000, dan untuk itu Saudara meminta konfirmasi 
    apakah kuitansi (temasuk rekening listrik) terutang Bea Meterai.

2.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai jo. 
    Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas
    Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai, diatur bahwa surat yang memuat jumlah uang
    adalah dokumen yang dikenakan Bea Meterai.

3.  Berdasarkan Pasal 4 huruf d Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai diatur bahwa
    tanda bukti penerimaan uang Negara dari Kas Negara, Kas Pemerintah Daerah dan Bank tidak 
    dikenakan Bea Meterai.

4.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan 
    Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai diatur bahwa surat yang 
    memuat jumlah uang merupakan dokumen yang dikenakan Bea Meterai dengan batas harga nominal 
    sebagai berikut :
    4.1.    Harga nominal sampai dengan Rp 250.000,- tidak dikenakan Bea Meterai.
    4.2.    Harga nominal lebih dari Rp 250.000,- sampai dengan Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai 
        sebesar Rp 3.000,-.
    4.3.    Harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai sebesar Rp 6.000,-.

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4 serta memperhatikan isi surat Saudara pada 
    butir 1, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    5.1.    Kuitansi termasuk rekening listrik bukan merupakan tanda bukti penerimaan uang negara dari 
        Kas Negara, Kas Pemerintah Daerah dan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d 
        Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai, sehingga kuitansi rekening listrik 
        merupakan dokumen yang dikenakan Bea Meterai.
    5.2.    Kuitansi rekening listrik dikenakan Bea Meterai dengan batas harga nominal sebagai berikut :    
            -   Yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp 250.000,- tidak dikenakan Bea 
            Meterai.
        -   Yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 250.000,- sampai dengan Rp 1.000.000,- 
            dikenakan Bea Meterai sebesar Rp 3.000,-.
        -   Yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai 
            sebesar Rp 6.000,-.

Demikian untuk dimaklumi. 




Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

Moch. Soebakir
NIP 060020875
peraturan/sdp/1464pj.5332000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:02 by 127.0.0.1