User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1464pj.51989
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               17 Oktober 1989

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 1464/PJ.5/1989

                            TENTANG

               PPN ATAS PROYEK YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No.XXX tanggal 29 Maret 1989 perihal seperti tersebut pada pokok surat 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.      PPN yang telah dibayar oleh TOYO MENKA KAISHA LTD. pada waktu pengadaan barang/jasa dalam 
    rangka pelaksanaan "The Project for the Improvement of the Ujung Pandang Rating School" adalah 
    merupakan Pajak Masukan.

    Pajak Masukan tersebut (kecuali yang disebutkan dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang PPN 1984) 
    dapat dikreditkan/diminta kembali.

2.      Pajak yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh TOYO MENKA KAISHA 
    LTD. adalah merupakan Pajak Keluaran.  Namun karena The Project for the Improvement of the 
    Ujung Pandang Rating School dibiayai dengan hibah Pemerintah Jepang maka sesuai dengan Surat 
    Menteri Keuangan Nomor : S-928/MK.01/1987 tanggal 19 Agustus 1987 PPN yang terutang tersebut 
    dibayar oleh Pemerintah dengan cara penerbitan SPM Nihil, sepanjang proyek tersebut dinyatakan 
    dalam DIP.

    Apabila dalam kontrak belum tercantum ketentuan mengenai PPN maka perlu segera diadakan 
    addendum kontrak mengenai ketentuan pajak tersebut sesuai dengan petunjuk dalam Surat Menteri 
    Keuangan tersebut di atas.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/1464pj.51989.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1