User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1464pj.511996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     19 Juni 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1464/PJ.51/1996

                            TENTANG

                    PPN ATAS PENYERAHAN GARAM BERIODIUM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 7 Mei 1996 perihal Pembebasan Pengenaan PPN, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah disempurnakan 
    dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo Pasal 8 angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 50 
    Tahun 1994, garam baik yang beriodium maupun yang tidak beriodium adalah jenis barang yang 
    tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian atas impor dan penyerahan garam baik 
    yang beriodium maupun yang tidak beriodium tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

2.  Dalam Keputusan Presiden Nomor 4 TAHUN 1996 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 
    18 TAHUN 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang 
    Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah 
    Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 42 TAHUN 1995, garam beriodium tidak lagi dimasukkan 
    dalam jenis Barang Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung Pemerintah.

3.  Sesuai dengan Pasal 9 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana disempurnakan dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan 
    yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.

4.  Sehubungan dengan ketentuan tersebut di atas, maka Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena 
    Pajak atau Jasa Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan kegiatan menghasilkan garam yang 
    atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, tetap tidak dapat dikreditkan oleh 
    PT. XYZ.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1464pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:32 by 127.0.0.1