peraturan:sdp:1464pj.221985
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Juli 1985 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1464/PJ.22/1985 TENTANG PPh ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA YANG DIPEROLEH LEMBAGA KEUANGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 21 Mei 1985 perihal seperti tersebut pada pokok surat ini, dengan ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan konsideran maupun penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1983 penangguhan pelaksanaan pengenaan pajak atas bunga deposito berjangka dan tabungan-tabungan lainnya mempunyai tujuan untuk lebih mendorong masyarakat guna ikut serta dalam upaya pemupukan dana untuk kepentingan pembangunan. 2. Mengingat fungsi Lembaga Keuangan adalah untuk mengumpulkan dana untuk kemudian disalurkan ke masyarakat untuk keperluan pembangunan, maka deposito antar Lembaga keuangan tidak memenuhi sasaran sebagaimana yang hendak dicapai oleh Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1983, sehingga kendatipun bunga deposito antar Lembaga Keuangan tidak terhutang Pajak Penghasilan Pasal 23, namun bunga dimaksud tetap merupakan bagian penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan. Demikian penegasan kami harap Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK LANGSUNG ttd MANSURY
peraturan/sdp/1464pj.221985.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1