User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1464pj.221985
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        3 Juli 1985

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1464/PJ.22/1985

                            TENTANG

            PPh ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA YANG DIPEROLEH LEMBAGA KEUANGAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 21 Mei 1985 perihal seperti tersebut pada pokok surat 
ini, dengan ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan konsideran maupun penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1983 
    penangguhan pelaksanaan pengenaan pajak atas bunga deposito berjangka dan tabungan-tabungan 
    lainnya mempunyai tujuan untuk lebih mendorong masyarakat guna ikut serta dalam upaya 
    pemupukan dana untuk kepentingan pembangunan. 

2.  Mengingat fungsi Lembaga Keuangan adalah untuk mengumpulkan dana untuk kemudian disalurkan 
    ke masyarakat untuk keperluan pembangunan, maka deposito antar Lembaga keuangan tidak 
    memenuhi sasaran sebagaimana yang hendak dicapai oleh Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 
    1983, sehingga kendatipun bunga deposito antar Lembaga Keuangan tidak terhutang Pajak 
    Penghasilan Pasal 23, namun bunga dimaksud tetap merupakan bagian penghasilan yang dikenakan 
    Pajak Penghasilan.

Demikian penegasan kami harap Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG

ttd

MANSURY
peraturan/sdp/1464pj.221985.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1