peraturan:sdp:1463pj.5.11989
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Oktober 1989 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1463/PJ.5.1/1989 TENTANG PENJELASAN PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 20 Juli 1989 perihal seperti pada pokok surat dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang PPN 1984 jo Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 disebutkan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan di daerah pabean R.I. dalam lingkungan perusahaan dan pekerjaannya oleh Pedagang Besar, sedangkan pengertian Barang Kena Pajak telah diatur oleh Pasal 1 huruf c jo Pasal 1 huruf m Undang- undang PPN 1984 yaitu barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak sebagai hasil proses pengolahan (pabrikasi). 2. Jasa pengadaan Bahan Pangan seperti yang Saudara lakukan adalah termasuk dalam pengertian Pedagang Besar menurut Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1988 jo butir 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ.3/1989 tanggal 19 Mei 1989 (Seri PPN-141). Dengan demikian sebagai Pedagang Besar apabila Saudara melakukan penyerahan Barang Kena Pajak terutang PPN. 3. Dari daftar yang Saudara sampaikan kepada kami, dapat diberitahukan bahwa Bakso, Tahu, Tempe, Gula merah, Gula pasir, Garam dan Emping melinjo adalah termasuk dalam pengertian Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf c Undang-undang PPN 1984 tersebut diatas yang atas penyerahannya terutang PPN; sedangkan bahan pangan lainnya berupa hasil pertanian yang belum diolah lanjut adalah bukan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak terutang PPN. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd Drs. WALUYO DARYADI KS
peraturan/sdp/1463pj.5.11989.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1