User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1463pj.5.11989
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               14 Oktober 1989

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1463/PJ.5.1/1989

                            TENTANG

                       PENJELASAN PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 20 Juli 1989 perihal seperti pada pokok surat dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang PPN 1984 jo Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 
    Tahun 1988 disebutkan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan 
    di daerah pabean R.I. dalam lingkungan perusahaan dan pekerjaannya oleh Pedagang Besar, 
    sedangkan pengertian Barang Kena Pajak telah diatur oleh Pasal 1 huruf c jo Pasal 1 huruf m Undang-
    undang PPN 1984 yaitu barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang 
    bergerak maupun barang tidak bergerak sebagai hasil proses pengolahan (pabrikasi).

2.  Jasa pengadaan Bahan Pangan seperti yang Saudara lakukan adalah termasuk dalam pengertian 
    Pedagang Besar menurut Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1988 jo butir 1 
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ.3/1989 tanggal 19 Mei 1989 (Seri PPN-141).
    Dengan demikian sebagai Pedagang Besar apabila Saudara melakukan penyerahan Barang Kena 
    Pajak terutang PPN.

3.  Dari daftar yang Saudara sampaikan kepada kami, dapat diberitahukan bahwa Bakso, Tahu, Tempe,
    Gula merah, Gula pasir, Garam dan Emping melinjo adalah termasuk dalam pengertian Barang Kena 
    Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf c Undang-undang PPN 1984 tersebut diatas yang 
    atas penyerahannya terutang PPN; sedangkan bahan pangan lainnya berupa hasil pertanian yang 
    belum diolah lanjut adalah bukan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

Drs. WALUYO DARYADI KS
peraturan/sdp/1463pj.5.11989.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1