peraturan:sdp:1460pj.5.11989
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Oktober 1989 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1460/PJ.5.1/1989 TENTANG PPN ATAS JASA PENDIDIKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 9 Agustus 1989 perihal Penjelasan pelaksanaan pemungutan PPN/PPn.BM oleh Bendaharawan, dengan ini diberitahukan bahwa kegiatan proyek pendidikan dan latihan dalam rangka peng-Indonesiaan tenaga kerja pengusahaan hutan yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah dan Lembaga Pendidikan dan Latihan berdasarkan kerja sama dengan proyek, termasuk dalam jasa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai seperti yang tercantum dalam Pasal 1 angka 2 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd. Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/1460pj.5.11989.txt · Last modified: by 127.0.0.1