User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1460pj.5.11989
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       14 Oktober 1989

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1460/PJ.5.1/1989

                            TENTANG

                       PPN ATAS JASA PENDIDIKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 9 Agustus 1989 perihal Penjelasan pelaksanaan 
pemungutan PPN/PPn.BM oleh Bendaharawan, dengan ini diberitahukan bahwa kegiatan proyek pendidikan 
dan latihan dalam rangka peng-Indonesiaan tenaga kerja pengusahaan hutan yang diselenggarakan oleh 
Instansi Pemerintah dan Lembaga Pendidikan dan Latihan berdasarkan kerja sama dengan proyek, termasuk 
dalam jasa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai seperti yang tercantum dalam Pasal 1 
angka 2 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/1460pj.5.11989.txt · Last modified: by 127.0.0.1