User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:145pj.512002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       14 Pebruari 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 145/PJ.51/2002

                             TENTANG

                         PPN ATAS IMPOR SERAT KAPAS 

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara kepada Menteri Keuagan Nomor xxx tanggal 27 September 2001, dengan 
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara secara garis besar mengemukakan antara lain sebagai berikut :
    a.  Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tanggal 22 Maret 2001 tentang Impor Dan Atau 
        Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari 
        Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, yang berdaya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2001, 
        pada intinya mengatur pengenaan PPN Impor terhadap bahan baku serat kapas yang semula 
        mempunyai tarif 0% menjadi 10%.
    b.  Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah tersebut perusahaan Saudara harus menyetor PPN 
        Import atas serat kapas dari bulan Januari 2001 sampai dengan Juni 2001. Bahan baku serat, 
        kapas yang diimpor tersebut telah diproses dan lebih dari 70% Textile dan Produk Textile yang 
        dihasilkan diekspor sehingga perusahann Saudara mengalami kelebihan penyetoran PPN.
    c.  Saudara mengusulkan agar tidak diwajibkan untuk membayar PPN Impor periode Januari 
        sampai dengan Juni 2001.

2.  Permasalahan dan usulan yang Saudara sampaikan di atas, telah Saudara sampaikan kepada Direktur 
    Jenderal Pajak dalam surat Nomor 001/AIC/IMP/X/2001 tanggal 2 Oktober 2001 dan telah kami jawab 
    dengan surat Nomor S-1267/PJ.51/2001 tanggal 29 Oktober 2001 (terlampir). 

Dengan demikian dapat katakan sampaikan bahwa usulan agar perusahaan Saudara tidak diwajibkan untuk 
membayar PPN Impor periode Januari sampai dengan Juni 2001, tidak dapat kami kabulkan.

Demikian agar Dimaklumi.




a.n. Direktur Jenderal
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Tidak Langsung Lainnya

ttd.

I Mede Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan :
1.  Menteri Keuangan;
2.  Direktur Jenderal Pajak;
3.  Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/145pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:42 by 127.0.0.1