peraturan:sdp:145pj.512002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Pebruari 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 145/PJ.51/2002 TENTANG PPN ATAS IMPOR SERAT KAPAS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara kepada Menteri Keuagan Nomor xxx tanggal 27 September 2001, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara secara garis besar mengemukakan antara lain sebagai berikut : a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tanggal 22 Maret 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, yang berdaya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2001, pada intinya mengatur pengenaan PPN Impor terhadap bahan baku serat kapas yang semula mempunyai tarif 0% menjadi 10%. b. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah tersebut perusahaan Saudara harus menyetor PPN Import atas serat kapas dari bulan Januari 2001 sampai dengan Juni 2001. Bahan baku serat, kapas yang diimpor tersebut telah diproses dan lebih dari 70% Textile dan Produk Textile yang dihasilkan diekspor sehingga perusahann Saudara mengalami kelebihan penyetoran PPN. c. Saudara mengusulkan agar tidak diwajibkan untuk membayar PPN Impor periode Januari sampai dengan Juni 2001. 2. Permasalahan dan usulan yang Saudara sampaikan di atas, telah Saudara sampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam surat Nomor 001/AIC/IMP/X/2001 tanggal 2 Oktober 2001 dan telah kami jawab dengan surat Nomor S-1267/PJ.51/2001 tanggal 29 Oktober 2001 (terlampir). Dengan demikian dapat katakan sampaikan bahwa usulan agar perusahaan Saudara tidak diwajibkan untuk membayar PPN Impor periode Januari sampai dengan Juni 2001, tidak dapat kami kabulkan. Demikian agar Dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya ttd. I Mede Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Menteri Keuangan; 2. Direktur Jenderal Pajak; 3. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/145pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:42 by 127.0.0.1