User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:145pj.422003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   18 Maret 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 145/PJ.42/2003

                            TENTANG

     BIAYA YANG DAPAT DIBEBANKAN SEHUBUNGAN DENGAN TENAGA KERJA ASING DAN BUNGA PINJAMAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 3 Pebruari 2003, dengan ini disampaikan hal-hal 
sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
    a.  PT ABC mendatangkan/mempekerjakan tenaga kerja asing dimana seluruh biaya yang terkait 
        dengannya (biaya pengurusan KITAS, biaya Multiple Entry Permit, biaya pengurusan surat 
        tanda melapor, Iuran Wajib Pendidikan dan Latihan) ditanggung oleh Perusahaan. Saudara 
        menanyakan apakah biaya-biaya tersebut dapat dibebankan secara fiskal;
    b.  PT ABC memiliki pinjaman dari pihak ketiga dan pinjaman tersebut ditempatkan dalam 
        deposito. Saudara menanyakan apakah seluruh biaya bunga atas pinjaman dapat dibebankan 
        secara fiskal.

2.  Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, besarnya 
    Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan 
    berdasarkan penghasilan bruto dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan 
    memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau 
    jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk 
    uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya 
    administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan.

3.  Dalam Butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-46/PJ.4/1995 tanggal 5 Oktober 1995 
    tentang Perlakuan Biaya Bunga Yang Dibayar Atau Terutang Dalam Hal Wajib Pajak Menerima Atau 
    Memperoleh Penghasilan Berupa Bunga Deposito Atau Tabungan Lainnya (Seri PPh Umum No. 20) 
    ditegaskan bahwa:
    a.  Apabila jumlah rata-rata pinjaman sama besarnya dengan atau lebih kecil dari jumlah rata-
        rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya, bunga yang 
        dibayar atau terutang atas pinjaman tersebut seluruhnya tidak dapat dibebankan sebagai 
        biaya.
    b.  Apabila jumlah rata-rata pinjaman lebih besar dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan 
        dalam bentuk deposito atau tabungan lainnya, maka bunga atas pinjaman yang boleh 
        dibebankan sebagai biaya adalah bunga yang dibayar atau terutang atas rata-rata pinjaman 
        yang melebihi jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau 
        tabungan lainnya.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat diberikan penegasan bahwa:
    a.  Pada prinsipnya biaya yang digunakan perusahaan untuk mendapatkan, menagih, dan 
        memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan.
    b.  Biaya-biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan dalam rangka mendatangkan/mempekerjakan 
        tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam surat termasuk Iuran Wajib Pendidikan dan 
        Latihan sepanjang ditentukan oleh Menteri Tenaga Kerja dapat dikurangkan dari penghasilan 
        bruto PT ABC.
    c.  Bunga pinjaman dalam hal PT ABC juga memperoleh penghasilan berupa bunga deposito 
        tidak dapat dibebankan apabila memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 3 
        huruf a di atas, atau dapat dibebankan dalam jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam 
        Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-46/PJ.4/1995 apabila memenuhi ketentuan 
        dalam butir 3 huruf b di atas.

Demikian harap maklum.




DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/145pj.422003.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1