peraturan:sdp:145pj.422003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Maret 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 145/PJ.42/2003 TENTANG BIAYA YANG DAPAT DIBEBANKAN SEHUBUNGAN DENGAN TENAGA KERJA ASING DAN BUNGA PINJAMAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 3 Pebruari 2003, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa: a. PT ABC mendatangkan/mempekerjakan tenaga kerja asing dimana seluruh biaya yang terkait dengannya (biaya pengurusan KITAS, biaya Multiple Entry Permit, biaya pengurusan surat tanda melapor, Iuran Wajib Pendidikan dan Latihan) ditanggung oleh Perusahaan. Saudara menanyakan apakah biaya-biaya tersebut dapat dibebankan secara fiskal; b. PT ABC memiliki pinjaman dari pihak ketiga dan pinjaman tersebut ditempatkan dalam deposito. Saudara menanyakan apakah seluruh biaya bunga atas pinjaman dapat dibebankan secara fiskal. 2. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan. 3. Dalam Butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-46/PJ.4/1995 tanggal 5 Oktober 1995 tentang Perlakuan Biaya Bunga Yang Dibayar Atau Terutang Dalam Hal Wajib Pajak Menerima Atau Memperoleh Penghasilan Berupa Bunga Deposito Atau Tabungan Lainnya (Seri PPh Umum No. 20) ditegaskan bahwa: a. Apabila jumlah rata-rata pinjaman sama besarnya dengan atau lebih kecil dari jumlah rata- rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya, bunga yang dibayar atau terutang atas pinjaman tersebut seluruhnya tidak dapat dibebankan sebagai biaya. b. Apabila jumlah rata-rata pinjaman lebih besar dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito atau tabungan lainnya, maka bunga atas pinjaman yang boleh dibebankan sebagai biaya adalah bunga yang dibayar atau terutang atas rata-rata pinjaman yang melebihi jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat diberikan penegasan bahwa: a. Pada prinsipnya biaya yang digunakan perusahaan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan. b. Biaya-biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan dalam rangka mendatangkan/mempekerjakan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam surat termasuk Iuran Wajib Pendidikan dan Latihan sepanjang ditentukan oleh Menteri Tenaga Kerja dapat dikurangkan dari penghasilan bruto PT ABC. c. Bunga pinjaman dalam hal PT ABC juga memperoleh penghasilan berupa bunga deposito tidak dapat dibebankan apabila memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 3 huruf a di atas, atau dapat dibebankan dalam jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-46/PJ.4/1995 apabila memenuhi ketentuan dalam butir 3 huruf b di atas. Demikian harap maklum. DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/145pj.422003.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1