User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:145pj.331999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      17 Mei 1999

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 145/PJ.33/1999

                            TENTANG

                    PENGENAAN SANKSI PERPAJAKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 10 Maret 1999 hal Pengenaan Sanksi Perpajakan, 
dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara disampaikan bahwa :
    a.  Berdasarkan Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang 
        Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
        undang Nomor 9 TAHUN 1994 mengatur bahwa atas PPN yang kurang dibayar dikenakan 
        sanksi bunga 2% per bulan atau denda berupa kenaikan sebesar 100% dari pajak yang 
        kurang dibayar.
    b.  Tim Inspektorat Jenderal telah menemukan adanya PPN Impor yang kurang dibayar, yang 
        belum dikenakan sanksi administrasi perpajakan.
    c.  Berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Ditjen Bea dan Cukai ditemukan adanya kekurangan 
        pembayaran PPN Impor sebagai akibat kelebihan kuota dan kekurangan pembayaran freight.
    d.  Ketentuan Pabean hanya mengatur sanksi administrasi terhadap kekurangan Bea Masuk.
    e.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990 tidak mengatur 
        pelimpahan wewenang kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengenakan sanksi 
        perpajakan.
    f.  Saudara mohon penjelasan tentang hal tersebut.

2.  Pasal 5 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 234/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 antara 
    lain mengatur bahwa apabila dalam batas waktu 14 (empat belas) hari pihak yang berutang belum 
    melunasi kewajibannya, Kepala Kantor Pabean segera menyampaikan Surat Pemberitahuan Piutang 
    Pajak dalam rangka Impor kepada Kepala KPP di wilayah Importir, pengangkut, pengusaha tempat 
    penimbunan sementara, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, atau pengusaha pengurusan Jasa 
    Kepabeanan berdomisili.

3.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-05/PJ.52/1996 tanggal 12 Pebruari 1996 butir 3 
    antara lain menegaskan bahwa yang berwenang menerbitkan surat ketetapan pajak beserta sanksi 
    administrasi adalah Direktur Jenderal Pajak. Oleh karena itu, apabila terdapat PPN dan/atau PPnBM 
    yang kurang/tidak dibayar, maka yang berwenang menagih baik pokok pajak maupun sanksi 
    administrasinya adalah Direktur Jenderal Pajak, dengan terlebih dahulu menerbitkan surat ketetapan 
    pajak.

4.  Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini diberitahukan bahwa pengenaan sanksi administrasi 
    terhadap kekurangan pembayaran PPN Impor adalah wewenang Direktur Jenderal Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR,

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/145pj.331999.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1