peraturan:sdp:145pj.331996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Agustus 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 145/PJ.33/1996 TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 29 Juli 1996 perihal seperti dimaksud pada pokok surat, yang intinya Saudara minta penegasan tentang pembayaran PPh atas penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan berkenaan PT XYZ merencanakan penjualan rumah-rumah dinas kepada penghuni yang sah dengan cara sewa beli dengan pembayarannya diangsur selama 5 tahun (60 bulan), dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 TAHUN 1996, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan dan wajib dibayar sendiri ke Bank Persepsi/Kantor Pos dan Giro sebelum akta, keputusan, perjanjian pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Camat, Pejabat Lelang atau Pejabat lain yang diberi wewenang untuk menandatanganinya. 2. Besarnya Pajak Penghasilan atas penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, yaitu nilai tertinggi antara nilai berdasarkan akta pengalihan hak dengan Nilai Jual Objek Pajak tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan. 3. Sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 TAHUN 1996 pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut bagi Wajib Pajak badan bukan Real Estat atau yayasan merupakan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan. 4. Berdasarkan uraian diatas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : a. PT XYZ wajib membayar sendiri Pajak Penghasilan atas penjualan rumah-rumah dinas milik PT XYZ sebesar 5% dari nilai tertinggi antara nilai berdasarkan akta sewa beli dengan Nilai Jual Objek Pajak rumah dinas tersebut, sebelum akta sewa beli rumah dinas ditandatangani oleh Notaris, Camat, PPAT, Pejabat Lelang atau pejabat lain yang diberi wewenang untuk menandatangani akta pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Contoh : Harga rumah dinas menurut akta sewa beli Rp 100.000.000,00 sedangkan NJOP menurut Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan PBB dari rumah dinas tersebut Rp 90.000.000,00 maka PPh yang terutang sebesar 5% dari Rp 100.000.000,00 = Rp 5.000.000,00. b. Apabila perjanjian penjualan rumah secara angsuran tersebut telah dibuatkan akta pengalihan hak oleh Notaris/PPAT maka kewajiban pembayaran PPh tersebut harus dilunasi sebelum penandatanganan akta oleh Notaris/PPAT, namun apabila akta pengalihan hak oleh Notaris/PPAT baru dibuat saat pelunasan maka pembayaran penjualan rumah dinas secara angsuran selama 5 (lima) tahun (60 bulan) tersebut PPh yang terutang agar disetor berdasarkan jumlah setiap pembayaran angsuran. Apabila angsuran tersebut dibayar setiap bulan maka pembayaran PPh-nya wajib disetor setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran angsuran. c. Surat Setoran Pajak (SSP) agar dibuat untuk setiap angsuran/pelunasan untuk setiap unit tanah dan rumah yang dijual karena SSP tersebut diperlukan untuk kelengkapan balik nama setiap tanah dan rumah di Badan Pertanahan Nasional. d. Pembayaran Pajak Penghasilan dari penjualan rumah dinas milik PT XYZ tersebut merupakan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dapat diperhitungkan dengan pajak Penghasilan yang terutang oleh PT XYZ dalam tahun pajak yang bersangkutan. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/145pj.331996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 by 127.0.0.1