peraturan:sdp:145pj.3211991
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Juni 1991 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 145/PJ.321/1991 TENTANG PENGENAAN PPN ATAS BATUBARA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 7 Mei 1991 perihal Penetapan PPN terhadap Kontraktor dan Pemegang KP Batubara, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a.1 dan Pasal 1 huruf m UU PPN 1984 jo. Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, atas penyerahan BKP yang dilakukan di Daerah Pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh pengusaha yang menghasilkan BKP, terutang PPN.Pengertian menghasilkan BKP antara lain menambang dengan melalui proses kegiatan pengolahan dan pemurnian. 2. Sesuai dengan penjelasan dari Direksi Perum Tambang Batubara dengan surat Nomor : 552/8416/V/87 tanggal 9 Maret 1987, batubara merupakan bahan galian dari tambang yang sebelum dipasarkan mengalami proses pemecahan, disliming, konsentrasi dan penyaringan, sehingga batu bara yang dihasilkan disamping sifatnya telah mengalami perubahan (yaitu kalorinya menjadi bertambah dan kadar abunya rendah) juga bentuk dan ukurannya berubah. Berdasarkan penjelasan tersebut dalam surat Menteri Keuangan RI kepada Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : S-414/MK.01/1987 tanggal 6 April 1987, ditegaskan bahwa mengingat batubara merupakan hasil produksi melalui proses pengolahan lebih lanjut berupa pemecahan, disliming, konsentrasi dan penyaringan dari bahan galian, maka batubara merupakan BKP dan penyerahannya terutang PPN. 3. Sesuai dengan penjelasan Saudara dalam surat Nomor : 1019/20/DJP/1991 tanggal 7 Mei 1991, bahwa menurut penelitian dan analisa ternyata semua Kontraktor dan pemegang KP Batubara dalam proses produksinya tidak melakukan pengolahan dan pemurnian seperti yang dimaksud dalam UU PPN 1984 dan PP Nomor 22 Tahun 1985, maka komoditi batubara yang dihasilkan bukan BKP, sehingga seluruh Kontraktor dan Pemegang KP Batubara dalam proses produksinya tidak melakukan pengolahan dan pemurnian seperti yang dimaksud dalam UU PPN 1984 dan PP Nomor 22 Tahun 1985, maka komoditi batubara yang dihasilkan bukan BKP, sehingga seluruh Kontraktor dan Pemegang KP Batubara bukan PKP (Pengusaha Kena Pajak). 4. Mengingat hal-hal tersebut di atas, untuk memperoleh kepastian hukum kami berpendapat perlu dilakukan penelitian lapangan bersama-sama antara Dit. Jen. Pertambangan Umum, PT. YYZ dan Dit. Jen Pajak. Dalam hal diperlukan, dapat diminta jasa dari independent surveyor (PT ABC). Demikian untuk memperoleh perhatian dan tanggapan Saudara dalam waktu yang tidak terlalu lama. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/145pj.3211991.txt · Last modified: 2023/02/05 05:04 by 127.0.0.1