User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:145pj.3211991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      19 Juni 1991    

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 145/PJ.321/1991

                            TENTANG

                   PENGENAAN PPN ATAS BATUBARA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 7 Mei 1991 perihal Penetapan PPN terhadap 
Kontraktor dan Pemegang KP Batubara, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a.1 dan Pasal 1 huruf 
    m UU PPN 1984 jo. Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, atas penyerahan BKP yang 
    dilakukan di Daerah Pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh pengusaha yang 
    menghasilkan BKP, terutang PPN.Pengertian menghasilkan BKP antara lain menambang dengan 
    melalui proses kegiatan pengolahan dan pemurnian.

2.  Sesuai dengan penjelasan dari Direksi Perum Tambang Batubara dengan surat Nomor : 
    552/8416/V/87 tanggal 9 Maret 1987, batubara merupakan bahan galian dari tambang yang sebelum 
    dipasarkan mengalami proses pemecahan, disliming, konsentrasi dan penyaringan, sehingga batu 
    bara yang dihasilkan disamping sifatnya telah mengalami perubahan (yaitu kalorinya menjadi 
    bertambah dan kadar abunya rendah) juga bentuk dan ukurannya berubah. Berdasarkan penjelasan 
    tersebut dalam surat Menteri Keuangan RI kepada Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 
    S-414/MK.01/1987 tanggal 6 April 1987, ditegaskan bahwa mengingat batubara merupakan hasil 
    produksi melalui proses pengolahan lebih lanjut berupa pemecahan, disliming, konsentrasi dan 
    penyaringan dari bahan galian, maka batubara merupakan BKP dan penyerahannya terutang PPN.

3.  Sesuai dengan penjelasan Saudara dalam surat Nomor : 1019/20/DJP/1991 tanggal 7 Mei 1991, 
    bahwa menurut penelitian dan analisa ternyata semua Kontraktor dan pemegang KP Batubara dalam 
    proses produksinya tidak melakukan pengolahan dan pemurnian seperti yang dimaksud dalam UU 
    PPN 1984 dan PP Nomor 22 Tahun 1985, maka komoditi batubara yang dihasilkan bukan BKP, 
    sehingga seluruh Kontraktor dan Pemegang KP Batubara dalam proses produksinya tidak melakukan 
    pengolahan dan pemurnian seperti yang dimaksud dalam UU PPN 1984 dan PP Nomor 22 Tahun 1985, 
    maka komoditi batubara yang dihasilkan bukan BKP, sehingga seluruh Kontraktor dan Pemegang 
    KP Batubara bukan PKP (Pengusaha Kena Pajak).

4.  Mengingat hal-hal tersebut di atas, untuk memperoleh kepastian hukum kami berpendapat perlu 
    dilakukan penelitian lapangan bersama-sama antara Dit. Jen. Pertambangan Umum, PT. YYZ dan 
    Dit. Jen Pajak. Dalam hal diperlukan, dapat diminta jasa dari independent surveyor (PT ABC).

Demikian untuk memperoleh perhatian dan tanggapan Saudara dalam waktu yang tidak terlalu lama.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/145pj.3211991.txt · Last modified: 2023/02/05 05:04 by 127.0.0.1