peraturan:sdp:145pj.211986
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Januari 1986 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 145/PJ.21/1986 TENTANG NPWP WAJIB LP2P YANG BUKAN WAJIB PAJAK PPh ATAU PKk DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat Saudara tanggal 7 Nopember 1985 Nomor : S-2191/KI.12/1985 perihal tersebut pada pokok surat, bersama ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan yang termuat pada butir 6.1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-44/PJ.21/1985 tanggal 24 Oktober 1985, bahwa Pegawai Negeri Sipil Golongan III/a ke atas dan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang setingkat mempunyai kewajiban untuk mengisi dan menyampaikan LP2P. Apabila yang bersangkutan bukan Wajib Pajak karena penghasilannya tidak melebihi PTKP dan atau karena kekayaan bersihnya tidak melampaui Batas Kekayaan Bebas Pajak, maka berdasar Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983, yang bersangkutan tidak mempunyai kewajiban mendaftarkan diri, mempunyai NPWP dan menyampaikan SPT. 2. Berdasarkan hal tersebut di atas, wajib LP2P yang terlanjur Saudara terbitkan NPWP-nya, termasuk wajib LP2P Golongan II Departemen Keuangan yang dengan adanya KEPPRES Nomor 71 Tahun 1985 otomatis tidak wajib LP2P lagi, maka berdasar Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 NPWP-nya dapat Saudara hapuskan dengan mengikuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-29/PJ/1985 tanggal 3 Mei 1985. 3. Pelaksanaan penghapusan NPWP tersebut adalah merupakan wewenang dari Saudara Kepala Kantor PDIP. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK LANGSUNG, ttd. Drs. MANSURY
peraturan/sdp/145pj.211986.txt · Last modified: 2023/02/05 20:44 by 127.0.0.1