User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:145pj.211986
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                29 Januari 1986

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 145/PJ.21/1986

                            TENTANG

                NPWP WAJIB LP2P YANG BUKAN WAJIB PAJAK PPh ATAU PKk

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Saudara tanggal 7 Nopember 1985 Nomor : S-2191/KI.12/1985 perihal tersebut pada 
pokok surat, bersama ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan yang termuat pada butir 6.1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    SE-44/PJ.21/1985 tanggal 24 Oktober 1985, bahwa Pegawai Negeri Sipil Golongan III/a ke atas dan 
    Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang setingkat mempunyai kewajiban untuk 
    mengisi dan menyampaikan LP2P. Apabila yang bersangkutan bukan Wajib Pajak karena 
    penghasilannya tidak melebihi PTKP dan atau karena kekayaan bersihnya tidak melampaui Batas 
    Kekayaan Bebas Pajak, maka berdasar Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983, yang bersangkutan 
    tidak mempunyai kewajiban mendaftarkan diri, mempunyai NPWP dan menyampaikan SPT.

2.  Berdasarkan hal tersebut di atas, wajib LP2P yang terlanjur Saudara terbitkan NPWP-nya, termasuk 
    wajib LP2P Golongan II Departemen Keuangan yang dengan adanya KEPPRES Nomor 71 Tahun 1985 
    otomatis tidak wajib LP2P lagi, maka berdasar Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 NPWP-nya dapat 
    Saudara hapuskan dengan mengikuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-29/PJ/1985 
    tanggal 3 Mei 1985.

3.  Pelaksanaan penghapusan NPWP tersebut adalah merupakan wewenang dari Saudara Kepala Kantor 
    PDIP.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,

ttd.

Drs. MANSURY
peraturan/sdp/145pj.211986.txt · Last modified: 2023/02/05 20:44 by 127.0.0.1