User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1459pj.5132001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            24 Desember 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1459/PJ.513/2001

                             TENTANG

              KERINGANAN PPN DAN PPnBM ATAS PENYERAHAN MOBIL EKS KEDUTAAN BESAR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    
Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 6 Desember 2001, hal permohonan keringanan pajak 
sehubungan dengan rencana pembelian Sedan Mercedes Benz E 320 ELG tahun 2000 eks Atase Pertahanan 
Singapura, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 

1.          Sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001, 
    bahwa atas impor barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di 
    Indonesia dengan berdasarkan azas timbal balik, yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak 
    dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.    

2.      Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tanggal 
    30 April 2001, bahwa apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor, Barang Kena Pajak yang 
    dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas digunakan tidak 
    sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain, baik sebagian maupun 
    seluruhnya, maka Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang seharusnya 
    terutang harus disetor ke kas negara oleh Orang Pribadi atau Badan yang melakukan importasi.    

3.      Sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tanggal 30 
    April 2001, bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam angka 2 di 
    atas harus disetor ke kas negara dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak 
    tersebut dipindahtangankan, dengan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua 
    persen) sebulan untuk selama-lamanya dua puluh empat bulan, dihitung mulai saat impor sampai 
    dengan dilakukannya penyetoran.    

4.      Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa apabila pada saat impor kendaraan 
    kes Atase Pertahanan Singapura mendapatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan 
    atas Barang Mewah tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan ternyata kendaraan 
    tersebut dipindahtangankan dalam waktu 5 tahun, maka Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan 
    atas Barang Mewah yang tidak dipungut pada saat impor tersebut harus disetor ke kas negara 
    ditambah dengan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam angka 3 di atas oleh Orang 
    Pribadi atau Badan yang melakukan importasi.    

Demikian untuk dimaklumi.


 
Direktur Jenderal,

ttd. 
 
Hadi Poernomo
NIP. 060027375


Tembusan :
1.      Direktur PPN dan PTLL
2.      Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/sdp/1459pj.5132001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:11 by 127.0.0.1