User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1459pj.5132000
                  DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             4 September 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1459/PJ.513/2000
 
                             TENTANG

    PEMBERIAN RESTITUSI PPn BM ATAS PEMBELIAN KENDARAAN UNTUK ANGKUTAN BARANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 12 Juni 2000 hal sebagaimana tersebut di atas, dengan 
ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut, menunjuk Perjanjian Kerja Sama antara PT. SPC (PT. S) dengan PT. CPI 
    mengenai Jasa-jasa Pemeliharaan Lapangan Produksi-Duri Propinsi Riau sebagaimana tertuang dalam
    Kontrak Nomor : xxx tanggal 8 Desember 1999, Saudara mengemukakan bahwa : 
    a.  Dalam Kontrak dimaksud, PT. Supraco diantaranya harus menyediakan kendaraan Daihatsu 
        F 70 PR Pick-up yang telah dimodifikasi dengan memperpanjang cabin (Double Cabin) yang 
        digunakan sebagai pelindung peralatan kerja dan peralatan elektronik lainnya dari panas 
        matahari dan hujan, di mana seluruh kendaraan tersebut di opeasikan dalam lingkupan 
        PT. CPI untuk menunjang kelancaran operasi pemeliharaan lapangan produksi minyak 
        di Duri-Riau.
    b.  Untuk itu, PT. S membeli kendaraan Daihatsu F 70 PR Double Cabin dari PT. AI sebanyak 
        34 unit dengan syarat dan kondisi seperti yang tercantum dalam Perjanjian Jual Beli tanggal 
        25 November 1999, dan untuk memenuhi permintaan PT. S, PT. AI menugaskan PT. KTA 
        untuk melakukan pekerjaan karoseri terhadap kendaraan Daihatsu Pick-Up menjadi Daihatsu
        Pick-Up Double Cabin.
    c.  Dalam penetapan Harga Jual, PT. AI mengenakan PPnBM sebesar 50% atas kendaraan 
        Daihatsu F 70 PR Double Cabin dimaksud dan membayarkannya kepada PT. KTA sebagai 
        perusahaan karoseri.
    d.  Karena kendaraan dimaksud semata-mata hanya digunakan dalam lingkungan proyek 
        PT. CPI untuk menunjang kegiatan pemeliharaan lapangan produksi dan tidak digunakan 
        untuk angkutan penumpang, sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan Saudara 
        Nomor : 052B/SPC-III/00 tanggal 29 Maret 2000 kepada Kepala KPP Jakarta Kebayoran 
        Baru, bahwa 34 unit kendaraan Daihatsu F 70 PR hanya digunakan untuk kendaraan 
        operasional dan tidak akan mengubah bentuk dari mobil Pick Up Double Cabin menjadi mobil 
        Minibus, sehingga tarif PPnBM yang berlaku adalah 0%.
    e.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Saudara bermaksud mengajukan permohonan restitusi 
        PPnBM atas pembelian 34 unit kendaraan Daihatsu F 70 PR yang telah Saudara setorkan 
        ke Kantor Pelayanan Pajak oleh PT. KTA sebesar Rp.1.649.731.900,00.

2.  Berdasarkan Pasal 1 Surat Perjanjian Jual Beli Kendaraan tanggal 11 November 1999 antara PT. AI 
    dengan PT. SPC antara lain disebutkan bahwa : 
    a.  PT. S membeli kendaraan dari PT. AI dengan kondisi type dan spesifikasi sesuai standar 
        teknis PT. CPI.
    b.  PT. S berkewajiban membayar harga jual kendaraan ditambah biaya asesoris dan Bea Balik 
        Nama dengan Nomor Polisi Pekanbaru kepada PT. AI.
    c.  Harga kendaraan yang dibayar oleh PT. Supraco sudah termasuk PPN dan PPnBM.
    d.  PPnBM atas 34 unit F 70 PR Double Cabin akan dibayarkan kembali oleh PT. AI kepada 
        PT. S apabila PT S dapat membuktikan Surat Pembebasan PPnBM atas kendaraan tersebut 
        dari Kantor Pajak.
    e.  Partial Delivery Schedule yang terakhir dilakukan atas pembelian kendaraan Daihatsu 
        F 70 PR adalah tanggal 14 Desember 1999.

3.  Berdasarkan Surat Uji Sementara dari Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pemerintah Propinsi Riau,
    disebutkan bahwa jenis kendaraan Daihatsu F 70 PR adalah bak terbuka dan Cabin dengan daya 
    angkut dua (2) orang.

4.  Sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 348/KMK.04/1999  
    tanggal 24 Juni 1999, bahwa dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yaitu 
    atas impor dan atau penyerahan di dalam Daerah Pabean kendaraan bermotor yang digunakan untuk
    angkutan barang.

5.  Sesuai ketentuan butir 6 huruf c Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-17/PJ.51/1999  
    tanggal 2 November 1999 hal pengenaan PPnBm atas kendaraan bermotor terhitung mulai 1 Juli 1999 
    sebagaimana telah disempurnakan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    SE-18/PJ.51/2000 tanggal 22 Juni 2000, bahwa yang dimaksud dengan kendaraan angkutan barang 
    adalah kendaraan bermotor dalam bentuk kendaraan bak terbuka ataupun bak tertutup, dengan 
    jumlah penumpang tidak lebih dari 3 (tiga) orang termasuk pengemudi yang digunakan untuk kegiatan 
    pengangkutan barang baik yang disediakan untuk umum maupun pribadi.

6.  Memperhatikan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-18/PJ.51/2000 tanggal 22 Juni 2000, 
    bahwa kepada Pengusaha yang telah dipungut PPnBM atas pembelian kendaraan bermotor angkutan 
    barang, tetap dapat mengajukan restitusi kelebihan pembayarannya dengan cara mengajukan 
    permohonan restitusi kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat pemilik kendaraan berdomisili 
    dengan dilengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut : 
    a.  Foto copy Kartu NPWP dan/atau foto copy Surat pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
    b.  Foto copy Faktur Pajak yang di terbitkan oleh Pabrikan atau ATPM kepada Dealer atau 
        Distributor atau Agen atau Penyalur.
    c.  Foto copy Surat Tanda Uji Kendaraan dari DLLAJR yang menyatakan kendaraan bermotor 
        tersebut untuk angkutan barang.
    d.  Asli faktur penjualan/Faktur Pajak dari Dealer atau Distributor atau Agen atau penyalur yang 
        di dalamnya dicantumkan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dikenakan ATPM atau 
        Pabrikan kepada Dealer atau Distributor atau Agen atau penyalur dan kemudian dilimpahkan 
        kepada pembeli.
    e.  surat Pernyataan yang menyatakan bahwa kendaraan dimaksud tidak akan diubah 
        penggunaannya dan apabila ternyata diubah bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan 
        ketentuan yang berlaku.

7.  Sesuai ketentuan butir 13 huruf b Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.51/1999  
    tanggal 2 November 1999 sebagaimana telah disempurnakan dengan butir 3 Surat Edaran Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.51/2000 tanggal 20 Juni 2000, bahwa pengajuan pengembalian atau 
    restitusi PPnBM harus dilakukan paling lambat 12 bulan setelah penyerahan kendaraan bermotor 
    kepada pembeli dan penentuan saat penyerahan hendaknya berpedoman pada Bukti Tanda Terima 
    penyerahan kendaraan kepada pembeli.

8.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : 
    a.  Kendaraan Daihatsu F 70 PR Double Cabin yang dibeli PT. SPC merupakan kendaraan 
        angkutan barang yang dikecualikan dari pengenaan PPnBM sepanjang penggunaannya 
        semata-mata untuk kegiatan pengangkutan barang dan jumlah penumpang tidak lebih dari 
        3 (tiga) orang termasuk pengemudi.
    b.  Atas pembelian kendaraan tersebut yang telah dipungut PPnBM, PT SPC dapat mengajukan 
        restitusi kelebihan pembayarannya dengan cara mengajukan permohonan restitusi dilengkapi
        dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 6 dan belum melewati batas waktu 
        sebagaimana dimaksud pada butir 7 di atas.
    c.  Apabila di kemudian hari kendaraan dimaksud dipindahtangankan dan atau diubah alih 
        fungsikan sehingga tidak sesuai dengan tujuan semula, maka PT. SPC wajib menyetorkan 
        kembali PPnBM ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian agar Saudara maklum.




Direktur,

ttd.

Drs. Moch. Soebakir
NIP. 060020875
peraturan/sdp/1459pj.5132000.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1