User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1458pj.5.21989
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       14 Oktober 1989

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1458/PJ.5.2/1989

                            TENTANG

                     PENGKREDITAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 15 April 1989 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.      Pada prinsipnya semua PPN Pajak Masukan yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak dapat 
    dikreditkan dengan Pajak Keluaran kecuali Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) 
    huruf a dan c Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.

2.      Khusus mengenai Pajak Masukan yang berkaitan dengan perusahaan Saudara dapat dijelaskan 
    sebagai berikut :
    2.1.    Pajak Masukan yang dapat dikreditkan :
        a.      PPN atas telepon dan telex sepanjang di dalam rekening telepon dan telex tercantum 
            atas nama perusahaan dan NPWP perusahaan Saudara serta berada dalam bangunan 
            kantor/pabrik yang tidak digunakan untuk tempat tinggal;
        b.      PPN atas pembelian stationary (alat-alat kantor) untuk keperluan perusahaan;

    2.2.    Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan :
        a.      PPN atas tiket pesawat terbang;
        b.      PPN atas semen untuk perumahan karyawan di pabrik;
        c.      PPN atas penggunaan telepon dan telex untuk keperluan pribadi;

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/1458pj.5.21989.txt · Last modified: 2023/02/05 21:02 by 127.0.0.1