peraturan:sdp:1458pj.5.21989
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Oktober 1989 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1458/PJ.5.2/1989 TENTANG PENGKREDITAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 15 April 1989 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Pada prinsipnya semua PPN Pajak Masukan yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran kecuali Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf a dan c Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984. 2. Khusus mengenai Pajak Masukan yang berkaitan dengan perusahaan Saudara dapat dijelaskan sebagai berikut : 2.1. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan : a. PPN atas telepon dan telex sepanjang di dalam rekening telepon dan telex tercantum atas nama perusahaan dan NPWP perusahaan Saudara serta berada dalam bangunan kantor/pabrik yang tidak digunakan untuk tempat tinggal; b. PPN atas pembelian stationary (alat-alat kantor) untuk keperluan perusahaan; 2.2. Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan : a. PPN atas tiket pesawat terbang; b. PPN atas semen untuk perumahan karyawan di pabrik; c. PPN atas penggunaan telepon dan telex untuk keperluan pribadi; Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd. Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/1458pj.5.21989.txt · Last modified: 2023/02/05 21:02 by 127.0.0.1