peraturan:sdp:1455pj.511994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Juni 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1455/PJ.51/1994 TENTANG PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS RUMAH MURAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 16 Juli 1994, perihal penetapan rumah murah yang Pajak Pertambahan Nilainya Ditanggung Pemerintah, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 832/KMK.00/1989 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 310/KMK.04/1989, batasan rumah murah, rumah sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden RI Nomor 18 TAHUN 1986 adalah : a. Rumah Type KPR/BTN 70 ke bawah termasuk rumah susun dan meliputi juga pondok boro, asrama mahasiswa/pelajar yang dibangun oleh Perusahaan Pembangunan Perumahan baik Pemerintah (Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional disingkat PERUM PERUMNAS) maupun Perusahaan Swasta dan Badan-badan sejenisnya (Yayasan, Koperasi dan lain-lain) sepanjang memenuhi persyaratan rumah murah, rumah sederhana seperti yang tercantum dalam Surat Menteri Negara Perumahan Rakyat kepada Menteri Keuangan RI Nomor 60/Bt 01 01/M/4/85 tanggal 9 April 1985. b. Penyerahan rumah murah yang dilakukan oleh Perusahaan Pembangunan Perumahan, Yayasan, Koperasi dan sebagainya dapat diberikan fasilitas PPN Ditanggung oleh Pemerintah apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan Menteri Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam suratnya kepada Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat tanggal 6 Mei 1986 No : S-462/MK/04/1986 yaitu : b.1. Penjualan rumah harus dilakukan secara Kredit Pemilikan Rumah (KPR).Bila pembelian rumah dilakukan dengan tunai tetap dikenakan PPN karena dianggap pembelinya mampu. b.2. Batas luas tanah dan bangunan serta harga jual rumah sesuai dengan standar rumah BTN type 70 ke bawah. b.3. Perusahaan Pembanguann Perumahan yang melakukan penyerahan rumah murah wajib menyampaikan laporan keuangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat) mengenai : - jumlah dan type rumah yang dijual, - harga Jual, - jumlah PPN yang tidak dipungut (PPN yang ditanggung Pemerintah), - nama perusahaan yang memberi kredit dan jangka waktu kredit. 2. Sesuai dengan huruf b angka 3.a dan b Surat Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 60/BT.01.01/M/4/1985 tanggal 9 April 1985, batasan rumah sederhana adalah : Rumah inti : - harga jual rumah per M2 tidak melebihi 75% dari harga per M2 rumah dinas kelas c di daerah yang bersangkutan, - harga jual tanah matang per M2 tidak melebihi perhitungan 35% dari luas kapling dikalikan harga jual tertinggi bangunan rumah per M2 dan dibagi dengan luas kapling, - harga jual rumah beserta tanah adalah harga jual tertinggi bangunan rumah per M2 dikalikan dengan penjumlahan dari luas bangunan rumah dan 35% nya luas tanah/kapling. Rumah Sederhana biasa : - harga jual bangunan rumah per-m2 tidak melebihi 75% dari harga rumah dinas kelas C di Daerah yang bersangkutan, - harga jual tanah matang per-m2 tidak melebihi perhitungan luas bangunan rumah dikalikan harga jual tertinggi bangunan rumah per-m2 dan dibagi dengan luas kapling, - harga jual rumah beserta tanah adalah 2 X luas bangunan rumah dikalikan dengan harga jual tertinggi bangunan rumah per-m2. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut maka : a. salah satu syarat untuk dapat dikategorikan sebagai rumah murah adalah penyerahan rumah tersebut dilaksanakan dengan cara angsuran/KPR yang diadakan oleh KPR atau Bank-bank penyelenggara KPR lainnya. b. dalam hal harga melebihi standard rumah murah (karena peningkatan mutu), maka atas penyerahan rumah tersebut tidak dapat diberlakukan ketentuan PPN Ditanggung Pemerintah, sehingga besarnya PPN yang terutang dihitung berdasarkan ketentuan umum yang berlaku, c. mengenai batasan harga rumah murah, masing-masing daerah tidak sama, untuk menentukan batasan harga tersebut, harus digunakan dasar perhitungan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/1455pj.511994.txt · Last modified: 2023/02/05 20:14 by 127.0.0.1