User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1454pj.511991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               18 Oktober 1991

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1454/PJ.51/1991

                            TENTANG

                          PENGUSAHA KENA PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. - tanggal 12 Agustus 1991 perihal seperti tersebut pada pokok surat 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 jo Pasal 7 ayat (3) Peraturan 
    Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 dinyatakan bahwa orang atau badan yang mengekspor barang 
    dan/atau menyerahkan BKP di daerah pabean kepada PKP, dapat memilih untuk dikukuhkan menjadi 
    PKP.

2.  Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dan Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 disebutkan bahwa terhitung mulai tanggal 1 April 1989 
    Pedagang Besar dan Pengusaha Jasa selain 13 jenis jasa yang dikecualikan ditetapkan menjadi PKP, 
    dan sehubungan dengan hal itu maka para Pedagang Besar, Penyalur, Dealer, Sub dealer dan 
    sejenisnya yang telah memulai kegiatan sebelum tanggal 1 April 1989 wajib melaporkan usahanya 
    untuk dikukuhkan menjadi PKP dalam tempo 30 hari sejak Pengumuman tersebut ke Kantor Inspeksi 
    Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan atau lokasi usaha pengusaha yang 
    bersangkutan.

3.  Karena sebelum PP Nomor 28 TAHUN 1988 PT. Putra Agung telah menjadi PMPKP, maka dengan adanya 
    PP Nomor 28 TAHUN 1988 dan Pengumuman Direktur Jenderal Pajak tersebut maka PT. Putra Mahkota 
    Agung seharusnya sudah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP secara penuh sejak 
    1 April 1989.

4.  Dalam butir 2 halaman 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-24/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 
    1989 (Seri PPN-145) tentang Pengukuhan dan Pencabutan PKP disebutkan bahwa Keputusan 
    Pengukuhan PMPKP yang pernah diterbitkan selama ini kepada pedagang yang berdasarkan Peraturan 
    Pemerintah No. 28 TAHUN 1988 digolongkan sebagai Pedagang Besar, supaya dicabut dan diganti 
    dengan Keputusan Pengukuhan sebagai PKP.

    Pedoman ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk melaporkan usahanya untuk 
    dikukuhkan menjadi PKP seperti tersebut pada butir 2 surat ini.

5.  Dalam hal sebelum dikukuhkan menjadi PKP penuh Saudara sudah memungut PPN sebagaimana 
    layaknya PKP yang lain, maka PPN yang dipungut disetorkan ke Kas Negara. Pajak Masukan yang 
    berkaitan dengan penyerahan BKP yang dipungut PPN-nya dapat Saudara kreditkan, sedang Pajak 
    Masukan yang tidak berkaitan dengan penyerahan BKP yang tidak dipungut PPN-nya tidak dapat 
    dikreditkan/dikompensasi dengan Pajak Keluaran atau direstitusi.

Demikian untuk menjadi maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd.

Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/1454pj.511991.txt · Last modified: 2023/02/05 20:24 by 127.0.0.1