User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1452pj.211985
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     28 Juni 1985

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1452/PJ.21/1985

                            TENTANG

                   PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS HONORARIUM DOKTER

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Saudara tanggal 10 April 1985 No. S-446/WPJ.08/KI.11/1985 perihal seperti tersebut 
pada pokok surat, bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.      Dalam melakukan kegiatan profesinya para dokter biasanya bekerja sama dengan rumah sakit atau 
    klinik, sarana dan fasilitas yang digunakan dokter disediakan oleh rumah sakit atau klinik.
    Biaya perawatan biasanya ditentukan oleh rumah sakit/klinik, sedangkan honorarium dokter oleh 
    dokter yang bersangkutan.

    Penagihan kepada pasien dilakukan oleh rumah sakit atau klinik, yang kemudian membayarkan 
    honorarium kepada dokter yang bersangkutan setelah dikurangi dengan bagian atau hak rumah sakit 
    atau klinik berdasarkan persetujuan yang disepakati sehubungan dengan penggunaan sarana atau 
    fasilitas yang disediakan.

    Honorarium yang diterima dokter tersebut sudah merupakan penghasilan netto sehingga dalam 
    pemotongan PPh Pasal 21 nya langsung diterapkan 15%, bukan 15% x 30% x honorarium yang 
    dibayarkan rumah sakit/klinik.

2.      Setelah melihat contoh perhitungan PPh Pasal 21 atas honorarium dokter seperti yang Saudara 
    kemukakan dalam surat di atas, perhitungan tersebut sudah benar, yakni PPh Pasal 21 dihitung 
    sebesar 15% dari jumlah honorarium yang dibayarkan rumah sakit kepada dokter.

    Honorarium yang dibayarkan rumah sakit kepada dokter tersebut memang sudah merupakan 
    penghasilan netto dan oleh karenanya diterapkan tarif 15%.

Demikian penegasan kami untuk dimaklumi.




A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,

ttd

Drs. MANSURY
peraturan/sdp/1452pj.211985.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1