peraturan:sdp:1452pj.211985
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Juni 1985 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1452/PJ.21/1985 TENTANG PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS HONORARIUM DOKTER DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat Saudara tanggal 10 April 1985 No. S-446/WPJ.08/KI.11/1985 perihal seperti tersebut pada pokok surat, bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Dalam melakukan kegiatan profesinya para dokter biasanya bekerja sama dengan rumah sakit atau klinik, sarana dan fasilitas yang digunakan dokter disediakan oleh rumah sakit atau klinik. Biaya perawatan biasanya ditentukan oleh rumah sakit/klinik, sedangkan honorarium dokter oleh dokter yang bersangkutan. Penagihan kepada pasien dilakukan oleh rumah sakit atau klinik, yang kemudian membayarkan honorarium kepada dokter yang bersangkutan setelah dikurangi dengan bagian atau hak rumah sakit atau klinik berdasarkan persetujuan yang disepakati sehubungan dengan penggunaan sarana atau fasilitas yang disediakan. Honorarium yang diterima dokter tersebut sudah merupakan penghasilan netto sehingga dalam pemotongan PPh Pasal 21 nya langsung diterapkan 15%, bukan 15% x 30% x honorarium yang dibayarkan rumah sakit/klinik. 2. Setelah melihat contoh perhitungan PPh Pasal 21 atas honorarium dokter seperti yang Saudara kemukakan dalam surat di atas, perhitungan tersebut sudah benar, yakni PPh Pasal 21 dihitung sebesar 15% dari jumlah honorarium yang dibayarkan rumah sakit kepada dokter. Honorarium yang dibayarkan rumah sakit kepada dokter tersebut memang sudah merupakan penghasilan netto dan oleh karenanya diterapkan tarif 15%. Demikian penegasan kami untuk dimaklumi. A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK LANGSUNG, ttd Drs. MANSURY
peraturan/sdp/1452pj.211985.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1