peraturan:sdp:1450pj.2211985
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Juni 1985 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1450/PJ.221/1985 TENTANG KEWAJIBAN PERPAJAKAN PARA PEGAWAI/PEJABAT YANG BERTUGAS DI LUAR NEGERI. (SERI PPh UMUM - 12) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berhubung masih terdapat beberapa masalah yang berkenaan dengan kewajiban perpajakan para pegawai/ pejabat yang bertugas di Luar Negeri, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sebagaimana termuat dalam butir 3 surat kami tanggal 15 April 1985 Nomor : S-1111/PJ.23/1985, bagi pegawai/pejabat yang belum mempunyai NPWP, maka NPWP-nya akan diberikan oleh Kantor Inspeksi Pajak Jakarta Pusat Dua. Untuk mempermudah pelayanan, kantor-kantor perwakilan R.I. di Luar Negeri mengirimkan daftar nama pegawai/pejabat di Luar Negeri yang belum mempunyai NPWP kepada Departemen Luar Negeri, yang selanjutnya akan menghubungi Kantor Inspeksi Pajak Jakarta Pusat Dua untuk dapat diterbitkan NPWP. 2. Penyelesaian secara simultan hal-hal yang berkenaan dengan pengampunan pajak dan kewajiban perpajakan lainnya. 2.1. Batas waktu pengampunan pajak segera akan berakhir pada tanggal 30 Juni 1985. Bagi pegawai/pejabat yang bertugas di Luar Negeri yang akan mengajukan pengampunan pajak, sedangkan mereka belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak, maka - permintaan Nomor Pokok Wajib Pajak - Surat Pernyataan Pengampunan Pajak berikut lampiran-lampirannya dapat dikirimkan bersama-sama sekaligus dan di alamatkan kepada Kepala Inspeksi Pajak karta Pusat Dua, melalui Departemen Luar Negeri. Uang tebusan Pengampunan Pajak (bila ada) oleh pegawai/pejabat yang bersangkutan transfer ke Departemen Luar Negeri, yang selanjutnya membayarkan uang tebusan Pengampunan Pajak tersebut ke Kas Negara atau Bank yang ditunjuk, untuk rekening Kepala inspeksi Pajak Jakarta Pusat Dua. Mengenai batas waktu Pengampunan Pajak tanggal 30 Juni 1985, adalah batas waktu terakhir penyampaian Surat Pernyataan Pengampunan Pajak berikut lampiran-lampirannya dan batas waktu pembayaran uang tebusan Pengampunan Pajak. Tanggal 30 Juni 1985 adalah tanggal pengiriman formulir-formulir dan pembayaran uang tebusan Pengampunan Pajak, sebagaimana tertera pada cap pos dan/atau bukti pengiriman lainnya. 2.2. Pengiriman Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 1984 dan Surat Pemberitahuan Pajak Kekayaan dilakukan bersama-sama dengan formulir-formulir permintaan NPWP dan Pengampunan Pajak sebagaimana tersebut pada 2.1. 3. Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Kekayaan (SPT PKk) tahun 1984. Bagi yang ingin memenuhi kewajiban Pajak Kekayaan tahun 1984, sedangkan formulir SPT PKk tahun 1984 tidak tersedia, maka dapat mempergunakan photo copy SPT Pajak Kekayaan tahun 1984. 4. Alamat Wajib Pajak. Bagi pegawai/pejabat yang bertugas di Luar Negeri, sedangkan di Indonesia tidak mempunyai alamat tetap, alamat Wajib Pajak yang dicantumkan pada formulir-formulir untuk keperluan perpajakan adalah alamat Kantor Perwakilan di Luar Negeri. 5. Beberapa isian formulir 1770 (Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi). 5.1. angka 3 formulir 1770. Yang dicantumkan dalam angka 3 : "Pekerjaan", adalah jumlah penghasilan yang benar- benar diterima sebagai pegawai/pejabat. Apabila yang diterima adalah Tunjangan Penghidupan Luar Negeri (TPLN), maka jumlah TPLN itulah merupakan penghasilan dari pekerjaan. Jumlah TPLN tersebut dikurangi dengan biaya jabatan sebesar 5% dengan jumlah tertinggi Rp. 360.000,- merupakan penghasilan netto yang diisikan di angka 3, contoh: TPLN (setahun) ............................................................................ = Rp. 48.000.000,- Biaya jabatan .............................................................................. = Rp. 360.000,- _______________ Penghasilan netto ........................................................................ = Rp. 47.640.000,- diisikan pada angka 3 Rp. 47.640,- (ribuan rupiah). Lihat kembali butir 4.a. dan 5.1. surat kami tanggal 15 April 1985 nomor : S-1111/PJ.23/1985 tersebut di atas. 5.2. Angka 24 dan angka 25 Formulir 1770. Apabila tidak mempunyai penghasilan lain selain dari penghasilan sebagai pegawai/pejabat, maka angka 24 dan angka 25 diisi Pajak Penghasilan yang terhutang atas penghasilan tersebut. Contoh : Penghasilan netto (angka 3) ....................................................... = Rp. 47.640,- Penghasilan Tidak Kena Pajak (angka 18) ................................... = Rp. 2.880,- _____________ Penghasilan Kena Pajak (angka 20 dan 22) ................................. = Rp. 44.760,- Pajak Penghasilan yang terhutang (angka 24) : a. Rp. 10.000.000,- x 15% = Rp. 1.500.000,- b. Rp. 34.760.000,- x 25% = Rp. 8.690.000,- _______________ Jumlah (a + b) .................... = Rp 10.190.000,- Angka 25 diisi sama dengan angka 24 sebesar Rp. 10.190.000,- Apabila mempunyai penghasilan lain selain dari penghasilan sebagai pegawai/pejabat, maka dengan sendirinya kolom 23, 24, dan 25 diisi jumlah Pajak Penghasilan yang terhutang, yang dihitung berdasarkan jumlah seluruh penghasilan kena pajak, baik yang berasal dari pekerjaan sebagai pegawai/pejabat maupun bukan, termasuk penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan dengan mempergunakan tarif efektif rata-rata. Lihat kembali butir 5.2. surat kami tersebut di atas. 5.3. Angka 26 dan 30 Kredit Pajak, Formulir 1770. Angka 26 : PPh Pasal 21 adalah jumlah Pajak Penghasilan yang telah dipotong dan disetor oleh bendaharawan pembayar TPLN. Khusus untuk tahun 1984, angka 26 diisi jumlah Pajak Penghasilan yang "seharusnya" dipotong dan disetor oleh bendaharawan, tanpa memperhatikan jumlah PPh Pasal 21 yang sebenarnya telah dipotong dan disetor oleh bendaharawan. Dalam contoh 5.2. dari surat ini, Pajak Penghasilan yang terhutang atas penghasilan dari pekerjaan adalah sebesar Rp. 10.190.000,-. Jumlah tersebut diisikan dalam angka 26, dan apabila tidak mempunyai penghasilan lain, yang terkena pajak, maka jumlah tersebut diisikan pada angka 30. Dengan demikian Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar (angka 35) adalah nihil. Lihat kembali butir 5.3. surat kami tersebut di atas. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/sdp/1450pj.2211985.txt · Last modified: 2023/02/05 20:40 by 127.0.0.1