User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:144pj.51990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 5 Februari 1990

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 144/PJ.5/1990

                            TENTANG

           PPN ATAS PENGIRIMAN DAN PEMASUKAN KEMBALI BARANG PAMERAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Badan Pengelola Industri Strategis kepada Departemen Perdagangan 
No. B/37/ADM/BPIS/I/1990 tanggal 26 Januari 1990 mengenai permohonan izin pengiriman dan pemasukan 
barang pameran yang tembusannya disampaikan kepada kami dapat kami beritahukan bahwa atas pemasukan 
kembali barang pameran yang dikirim ke Luar Negeri tidak terutang PPN sepanjang berdasarkan peraturan 
pabean yang berlaku, atas pemasukan kembali barang tersebut tidak dikenakan Bea Masuk.

Oleh karena ketentuan pembebasan seperti ini tidak tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan 
No. 322/KMK.04/1989, maka pelaksanaan pembebasannya secara terpadu seyogyanya ditetapkan dengan 
Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 PP No. 22 Tahun 1985 tentang 
Pelaksanaan Undang-undang PPN 1984, dan penyusunan Rancangan Keputusan Menteri tersebut kami 
serahkan sepenuhnya kepada Saudara.

Demikian kiranya maklum dan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/144pj.51990.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1