peraturan:sdp:144pj.51990
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Februari 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 144/PJ.5/1990 TENTANG PPN ATAS PENGIRIMAN DAN PEMASUKAN KEMBALI BARANG PAMERAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Badan Pengelola Industri Strategis kepada Departemen Perdagangan No. B/37/ADM/BPIS/I/1990 tanggal 26 Januari 1990 mengenai permohonan izin pengiriman dan pemasukan barang pameran yang tembusannya disampaikan kepada kami dapat kami beritahukan bahwa atas pemasukan kembali barang pameran yang dikirim ke Luar Negeri tidak terutang PPN sepanjang berdasarkan peraturan pabean yang berlaku, atas pemasukan kembali barang tersebut tidak dikenakan Bea Masuk. Oleh karena ketentuan pembebasan seperti ini tidak tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 322/KMK.04/1989, maka pelaksanaan pembebasannya secara terpadu seyogyanya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 PP No. 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang PPN 1984, dan penyusunan Rancangan Keputusan Menteri tersebut kami serahkan sepenuhnya kepada Saudara. Demikian kiranya maklum dan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/144pj.51990.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1