peraturan:sdp:144pj.5122000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Februari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 144/PJ.512/2000 TENTANG SURAT KETERANGAN BEBAS PPn BM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 17 Maret 1999, perihal Surat Keterangan Bebas PPn BM, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 jo. Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 348/KMK.04/1999 tanggal 24 Juni 1999 jo. butir 6 huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.51/1999 tanggal 2 Nopember 1999, diatur antara lain bahwa : a. Atas impor dan atau penyerahan di Daerah Pabean semua jenis kendaraan bermotor untuk kendaraan dinas TNI/POLRI dan untuk tujuan Protokoler Kenegaraan, sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM). b. Atas permohonan pembeli kendaraan ambulan, kendaraan tahanan, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan jenazah, kendaraan dinas TNI/POLRI dan untuk tujuan Protokoler Kenegaraan, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keterangan Bebas PPn BM. 2. Untuk dapat digolongkan sebagai kendaraan dinas TNI/POLRI, persyaratannya adalah bahwa dana yang digunakan untuk pembelian kendaraan bermotor tersebut berasal dari APBN yang dikeluarkan melalui bendaharawan TNI/POLRI dan nomor identitas kendaraan adalah Nomor TNI/POLRI. 3. Berdasarkan ketentuan di atas, maka atas pembelian 1 (satu) unit Sedan XXX oleh Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia dari PT ABC, Wisma XXX berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Nomor Pol. : XXX tanggal 5 Maret 1999, menggunakan dana APBN dari Anggaran Rutin Pertahanan Keamanan Negara Tahun Anggaran 1998/1999, sesuai dengan surat Perintah Pelaksanaan Program Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor Pol. : XXX tanggal 10 Nopember 1998, dan nomor identitas kendaraan adalah nomor TNI/POLRI, tidak terutang PPn BM. 4. Walaupun demikian sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 56 TAHUN 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 1287/KMK.04/1988, atas pembelian tersebut tetap terutang PPN yang pelaksanaannya dipungut dan disetor oleh Bendaharawan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dan atas nama PT ABC, Jakarta. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL ttd MACHFUD SIDIK
peraturan/sdp/144pj.5122000.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1