peraturan:sdp:144pj.5.41992
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Pebruari 1992 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 144/PJ.5.4/1992 TENTANG PENGKREDITAN FAKTUR PAJAK MASUKAN DENGAN ADANYA PERUBAHAN NAMA PERUSAHAAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, 1. Sehubungan dengan surat PT. XYZ tanpa nomor tanggal 21 Oktober 1991 dan tanggal 21 Nopember 1991 perihal tersebut di atas (fotocopy terlampir), diperoleh penjelasan sebagai berikut : 1.1. Pada tahun 1989 PT. ABC terdaftar pada KPP Jakarta Selatan Satu dengan NPWP X.XXX.XXX.X.XXX. 1.2. Pada tanggal 10 April 1990 dibuat Akte Perubahan dengan Notaris Samsul Hadi, SH Nomor 22 yang memuat perubahan nama PT. ABC menjadi PT. XYZ dan peningkatan jumlah modal perusahaan. 1.3. Pada tanggal 30 Juni 1990 Wajib Pajak dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak di KPP Jakarta Selatan Satu dengan Nomor Pengukuhan PKP XXX.XXXXX.XX.XX terhitung mulai tanggal 29 Juni 1990 masih atas nama PT. ABC. Hal ini terjadi karena kesalahan administrasi yang dilakukan oleh WP. 1.4. Faktur Pajak (Pajak Masukan) yang diterima setelah 10 Juni 1990 sebagian besar mencantumkan identitas PT. XYZ. 1.5. Pada tanggal 27 Juni 1991 Wajib Pajak mengajukan perubahan nama yang tercantum dalam Kartu NPWP dan Surat Pengukuhan PKP. Dengan surat KPP Jakarta Selatan Satu Nomor : XXX tanggal 27 Juni 1991, Wajib Pajak dikukuhkan menjadi PKP dengan nama PT. XYZ dengan nomor pengukuhan dan NPWP yang sama dan berlaku surut sejak tanggal 29 Juni 1990. 1.6. Sesuai dengan surat Wajib Pajak tanggal 21 Nopember 1991, perubahan nama tersebut semata-mata melestarikan nama pemegang saham Bandar Alam sebagaimana tertera dalam Akte Notaris X, SH Nomor 23 tanggal 10 April 1990. Perubahan nama tersebut tidak ada hubungan dengan merger, melainkan pergantian nama semata-mata. 1.7. Sehubungan dengan keterlambatan perubahan nama pada NPWP serta pengukuhan PKP, Wajib Pajak memohon agar Faktur Pajak Masukan dengan nama PT. XYZ antara tanggal 30 Juni 1990 sampai dengan tanggal 27 Juni 1991 dapat dikreditkan, karena kesalahan yang terjadi bukan karena unsur kesengajaan tetapi karena kekeliruan administrasi WP. 2. Dari Fotocopy SPT Masa Wajib Pajak tahun 1990 dan tahun 1991 yang disampaikan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, diketahui bahwa untuk masa Pajak Juli 1990 sampai dengan Mei 1991 dilaporkan atas nama PT. ABC dan untuk Masa Pajak Juni 1991 dilaporkan atas nama PT. XYZ. 3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, bersama ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 3.1. Pada prinsipnya Pajak masukan hanya dapat dikreditkan dengan pajak keluaran apabila NPWP yang dicantumkan dalam Faktur Pajak adalah NPWP Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan. Namun sesuai dengan penjelasan Wajib Pajak, kesalahan tersebut pada dasarnya terjadi semata-mata karena kekeliruan administratif dan sesuai permohonan Wajib Pajak kesalahan tersebut telah dibetulkan oleh KPP Jakarta Selatan Satu dengan NPWP dan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang sama. 3.2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Pajak Masukan tersebut hanya dapat dikreditkan apabila : a. Wajib Pajak membetulkan SPT masa bulan-bulan yang bersangkutan, sehingga identitas PKP yang tercantum dalam SPT Masa sama dengan Identitas pada Faktur Pajak (Pajak Masukan) yaitu atas nama PT. XYZ, dengan syarat Pajak dimaksud belum dibebankan sebagai biaya untuk menghitung PPh terutang; b. Kewajiban perpajakan lain yang semula terutang atas nama PT. ABC, juga tetap menjadi tanggung jawab PT. XYZ. 3.3. Dalam hal PKP mengajukan permohonan restitusi, agar Saudara meneliti terlebih dahulu apakah Pajak Masukan tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai maksud Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1441b/KMK.04/1989. Dalam hal permohonan restitusi menyangkut SPT masa PPN tahun lalu (tahun 1990), agar diminta kepada UPP setempat untuk melakukan pemeriksaan. 3.4. Penyelesaian restitusi agar tetap berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-35/PJ.5/1989. Demikian penjelasan kami agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/144pj.5.41992.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 by 127.0.0.1