peraturan:sdp:144pj.432003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 April 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 144/PJ.43/2003 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PESANGON DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 25 Februari 2003 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa cara penghitungan PPh Pasal 21 final atas penghasilan pesangon karyawan yang dilakukan oleh perusahaan Saudara adalah sbb: a. Pada saat MPP (Masa Persiapan Pensiun) pesangon yang dibayarkan sebesar 90% dikurangi pengecualian dari pemotongan pajak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah); b. Satu tahun kemudian saat pensiun, pesangon yang dibayarkan sebesar 10% dikurangi pengecualian dari pemotongan Pajak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Saudara mohon penegasan apakah cara penghitungan tersebut diatas telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 149 tanggal 23 Desember Tahun 2000 Tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, Tunjangan Hari Tua Atau Jaminan Hari Tua, antara lain diatur bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri berupa uang pesangon, uang tebusan pensiun yang dibayarkan oleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus oleh Badan Penyelenggara Pensiun atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final oleh pihak-pihak yang membayarkan. 3. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.03/2001 tanggal 6 Maret 2001 Tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, Tunjangan Hari Tua Atau Jaminan Hari Tua, antara lain diatur bahwa: a. Pasal 1 butir a Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan pemberi kerja kepada karyawan dengan nama dalam bentuk apapun sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang ganti kerugian. b. Pasal 2 ayat 1 Atas penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan secara sekaligus dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final oleh pihak-pihak yang membayarkan. c. Pasal 2 ayat 2 Tarif pemotongan pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah sebagai berikut: (1). penghasilan bruto sampai dengan Rp. 25.000.000,- (duapuluh lima juta rupiah) dikecualikan dari pemotongan pajak; (2). penghasilan bruto di atas Rp. 25.000.000,- (duapuluh lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah) sebesar 5%; (3). penghasilan bruto di atas Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebesar 10%; (4). penghasilan bruto di atas Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sebesar 15%; (5). penghasilan bruto di atas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sebesar 25%; 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa: a. Pembayaran uang pesangon menurut cara yang dilakukan oleh perusahaan Saudara tersebut dapat digolongkan sebagai pembayaran uang pesangon secara sekaligus; b. Pada saat MPP (Masa Persiapan Pensiun) atas pesangon dibayarkan sebesar 90% setelah dikurangi jumlah yang dikecualikan dari pemotongan pajak sebesar Rp. 25.000.000,- dikenakan PPh final dengan tarif tersebut pada butir 3 huruf c diatas; c. atas pembayaran sisa pesangon berikutnya pada saat pensiun sebesar 10% dikenakan PPh final langsung tanpa mengulangi pengurangan jumlah yang dikecualikan sebesar Rp. 25.000.000,- dengan tarif yang merupakan kelanjutan dari perhitungan PPh final tersebut pada huruf b diatas (tidak mengulangi lagi dengan tarif terendah) Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/144pj.432003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1