User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:144pj.432003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    25 April 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 144/PJ.43/2003

                            TENTANG

                PAJAK PENGHASILAN ATAS PESANGON

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 25 Februari 2003 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa cara penghitungan PPh Pasal 21 final atas 
    penghasilan pesangon karyawan yang dilakukan oleh perusahaan Saudara adalah sbb:
    a.  Pada saat MPP (Masa Persiapan Pensiun) pesangon yang dibayarkan sebesar 90% dikurangi 
        pengecualian dari pemotongan pajak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
    b.  Satu tahun kemudian saat pensiun, pesangon yang dibayarkan sebesar 10% dikurangi 
        pengecualian dari pemotongan Pajak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

    Saudara mohon penegasan apakah cara penghitungan tersebut diatas telah sesuai dengan ketentuan 
    yang berlaku.

2.  Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 149 tanggal 23 Desember Tahun 2000 
    Tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan 
    Pensiun, Tunjangan Hari Tua Atau Jaminan Hari Tua, antara lain diatur bahwa atas penghasilan yang 
    diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri berupa uang pesangon, uang tebusan 
    pensiun yang dibayarkan oleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, 
    Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus oleh Badan Penyelenggara 
    Pensiun atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dipotong Pajak Penghasilan yang 
    bersifat final oleh pihak-pihak yang membayarkan.

3.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.03/2001 tanggal 6 Maret 2001 Tentang 
    Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan 
    Pensiun, Tunjangan Hari Tua Atau Jaminan Hari Tua, antara lain diatur bahwa:

    a.  Pasal 1 butir a
        Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan pemberi kerja kepada karyawan dengan 
        nama dalam bentuk apapun sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi 
        pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang ganti 
        kerugian.

    b.  Pasal 2 ayat 1
        Atas penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, dan Tunjangan Hari Tua 
        atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan secara sekaligus dipotong Pajak Penghasilan yang 
        bersifat final oleh pihak-pihak yang membayarkan.

    c.  Pasal 2 ayat 2
        Tarif pemotongan pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) 
        adalah sebagai berikut:
        (1).    penghasilan bruto sampai dengan Rp. 25.000.000,- (duapuluh lima juta rupiah) 
            dikecualikan dari pemotongan pajak;
        (2).    penghasilan bruto di atas Rp. 25.000.000,- (duapuluh lima juta rupiah) sampai dengan 
            Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah) sebesar 5%;
        (3).    penghasilan bruto di atas Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah) sampai dengan 
            Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebesar 10%;
        (4).    penghasilan bruto di atas Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sampai dengan 
            Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sebesar 15%;
        (5).    penghasilan bruto di atas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sebesar 25%;

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa:
    a.  Pembayaran uang pesangon menurut cara yang dilakukan oleh perusahaan Saudara tersebut 
        dapat digolongkan sebagai pembayaran uang pesangon secara sekaligus;
    b.  Pada saat MPP (Masa Persiapan Pensiun) atas pesangon dibayarkan sebesar 90% setelah 
        dikurangi jumlah yang dikecualikan dari pemotongan pajak sebesar Rp. 25.000.000,- 
        dikenakan PPh final dengan tarif tersebut pada butir 3 huruf c diatas;
    c.  atas pembayaran sisa pesangon berikutnya pada saat pensiun sebesar 10% dikenakan PPh 
        final langsung tanpa mengulangi pengurangan jumlah yang dikecualikan sebesar 
        Rp. 25.000.000,- dengan tarif yang merupakan kelanjutan dari perhitungan PPh final tersebut 
        pada huruf b diatas (tidak mengulangi lagi dengan tarif terendah)

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/144pj.432003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1