peraturan:sdp:144pj.3322000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 April 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 144/PJ.332/2000 TENTANG PERMOHONAN KONFIRMASI TERHADAP RUU DI BIDANG PERPAJAKAN HASIL REKONSILIASI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara kepada Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-252/SJ.6/2000 tanggal 15 Pebruari 2000 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan hal-hal sebagai berikut : a. Mengenai perubahan materi pada Pasal 4A ayat (2) RUU Perubahan UU PPN dan PPnBM yang menghapuskan kelompok barang : 1) barang hasil pertanian, hasil perkebunan, hasil kehutanan; 2) barang hasil peternakan, hasil perburuan/penangkapan, atau hasil penangkaran; 3) barang hasil penangkapan atau hasil budidaya perikanan. dari kelompok barang yang tidak dikenakan PPN. b. Dalam rangka menyelaraskan Pasal 25 ayat (1) UU Nomor 6 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 TAHUN 1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang mengatur bahwa 1 (satu) Surat Keberatan hanya berlaku untuk 1 (satu) Surat Ketetapan Pajak dengan ketentuan dalam Pasal 33 UU Nomor 17 TAHUN 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (UU BPSP) yang menyatakan bahwa 1 (satu) Surat Banding hanya berlaku 1 (satu) Keputusan Keberatan. BPSP mengusulkan agar diberikan penegasan dalam Pasal 25 ayat (4) UU KUP, sehingga berbunyi sebagai berikut : "Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak dianggap sebagai Surat Keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan." c. Usul Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Nota Dinas Nomor : ND-703/PJ.4/1999 tanggal 24 Desember 1999 untuk mengatur pemutihan agar kekayaan yang disampaikan pemutihan tidak lagi diusut asal usul fiskal dan tindak pidana fiskalnya dengan UU, seyogyanya dapat ditampung dalam Aturan Peralihan RUU KUP dengan redaksional sebagai berikut : "(1) Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan pemutihan pajak terhadap kekayaan dari Wajib Pajak yang belum dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan dan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1991. (2) Dengan pemutihan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dilakukan pengusutan terhadap asal usul penghasilan dan tindak pidana fiskal." d. Dengan masih dicantumkannya warisan sebagai objek BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a angka 5 RUU BPHTB diusulkan pengkajian lebih lanjut karena adanya keterkaitan permasalahan tersebut dengan kaidah agama, adat, maupun budaya. e. Diusulkan hal-hal tersebut dapat dipertimbangkan dalam pembahasan RUU termaksud di Sekretariat Negara 2. Berdasarkan konfirmasi/usul dalam surat Saudara, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : a. Perubahan materi Pasal 4A ayat (2) RUU PPN dan PPnBM yang menghapuskan kelompok barang : 1) barang hasil pertanian, hasil perkebunan, hasil kehutanan; 2) barang hasil peternakan, hasil perburuan/penangkapan, atau hasil penangkaran; 3) barang hasil penangkapan atau hasil budidaya perikanan. dari kelompok barang yang tidak dikenakan PPN adalah sebagai hasil dari diskusi/pembahasan lebih lanjut dalam Rapat Tim Kerja Penyusunan RUU tentang Perubahan UU Perpajakan pada tanggal 19 Januari 2000, dengan pertimbangan : 1) Selama ini mengalami kesulitan untuk menetapkan kriteria dipetik langsung atau diambil langsung dari sumbernya. Seharusnya kriteria dipetik langsung/diambil dari sumbernya untuk tidak dikenakan PPN adalah daun segar atau buah segar atau ikan segar dan bukan yang sudah mengalami pengolahan lebih lanjut. 2) Hal tersebut untuk mendorong investasi/produksi di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan atau perikanan, karena dengan pengenaan PPN terhadap barang-barang tersebut maka Pajak Masukan yang diperoleh dapat dikreditkan dan tidak dibebankan sebagai biaya sehingga harga jual produk olahan barang-barang di atas dapat ditekan (dijaga) agar mampu menjadi produk yang kompetitif di pasar. b. Mengenai usul BPSP untuk mengubah materi Pasal 25 ayat (4) RUU Perubahan UU KUP sebagaimana surat Saudara, pada dasarnya kami sependapat dan akan mengakomodasikannya dalam RUU Perubahan UU KUP. c. Mengenai usul aturan pemutihan dapat ditampung dalam Aturan Peralihan RUU Perubahan UU KUP dengan redaksional seperti yang diusulkan dalam surat Saudara, menurut hemat kami hal tersebut seyogyanya diatur dengan undang-undang tersendiri bukan dengan Peraturan Pemerintah karena pemutihan terhadap kekayaan yang belum dikenakan Pajak Penghasilan sebenarnya merupakan pengecualian terhadap UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 10 TAHUN 1994 (UU PPh). Selain itu, apabila dimuat dalam UU KUP dengan perumusan tersebut dikhawatirkan hal tersebut menimbulkan pendapat bahwa pemutihan tersebut dapat dilakukan setiap saat. Oleh karena itu hal tersebut perlu kita pertimbangkan lebih matang lagi. d. Mengenai masalah warisan sebagai pejabat objek BPHTB sehubungan adanya keterkaitan dengan kaidah agama, adat, maupun budaya, pembahasan lebih lanjut oleh Sub Tim Perubahan UU BPHTB memutuskan untuk tetap mengusulkan pemindahan hak dalam hal waris sebagai objek BPHTB {Pasal 2 ayat (2)} dengan pertimbangan sebagai berikut : 1) Yang dijadikan objek BPHTB adalah pemindahan hak akibat terjadinya peristiwa waris dan bukan terhadap warisannya. 2) Saat terutangnya pemindahan hak dalam hal waris adalah saat yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan. 3) Penerima hak dalam hal waris (ahli waris) menerima hak dengan tanpa biaya dan tanpa bersusah payah untuk memperoleh hak tersebut. 4) Keterkaitan masalah warisan dengan kaidah agama, adat dan budaya biasanya terjadi sebelum atau pada saat waris tersebut dibagi, sedangkan pada saat ahli waris mendaftarkan haknya ke Kantor Pertanahan sudah tidak berkaitan lagi dengan kaidah- kaidah tersebut. 5) Perlakuan perpajakan atas pemindahan hak dalam hal waris dikategorikan sama dengan perlakuan perpajakan atas hibah wasiat dan pemberian hak pengelolaan yang pengenaannya diatur kemudian oleh Peraturan Pemerintah {Pasal 3 ayat (2)}. Pada hemat kami yang penting adalah diatur "treshold" tertentu bagi warisan tersebut yang akan dikenakan BPHTB sehingga warisan yang nilainya tidak begitu tinggi tidak perlu dikenakan BPHTB pada saat mendaftarkan peralihan haknya. Demikian untuk dimaklumi, atas kerjasamanya disampaikan terima kasih. DIREKTUR, ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/144pj.3322000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:29 by 127.0.0.1