User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:144pj.332005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               21 Februari 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 144/PJ.33/2005

                             TENTANG

             RALAT PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 05/PMK.03/2005

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Setelah mempelajari dan mencermati isi Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 05/PMK.03/2005 tanggal 
27 Januari 2005 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak, dengan ini disampaikan
bahwa di dalam Lampiran I Peraturan Menteri tersebut masih terdapat beberapa kekeliruan sebagai berikut:

1.  Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri tersebut menyatakan, "Atas dasar SKPKPP, Kepala Kantor 
    Pelayanan Pajak atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak 
    (SPMKP) per jenis pajak dan per masa/tahun pajak. "Tetapi di dalam Lampiran I Peraturan Menteri 
    tersebut Kepala Kantor Pelayanan Pajak bertindak atas nama Direktur Jenderal Pajak.
2.  Pemberian Kode Formulir Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) sebagaimana dimaksud 
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.03/2005 masih mengikuti Kode Formulir Direktorat 
    Jenderal Pajak.

Oleh karena itu, kami mengusulkan agar formulir dimaksud diralat sebagaimana formulir terlampir dengan 
Kode Formulir Departemen Keuangan.

Demikian disampaikan usul untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL,
    
ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sdp/144pj.332005.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1