peraturan:sdp:144pj.332005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Februari 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 144/PJ.33/2005 TENTANG RALAT PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 05/PMK.03/2005 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Setelah mempelajari dan mencermati isi Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 05/PMK.03/2005 tanggal 27 Januari 2005 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak, dengan ini disampaikan bahwa di dalam Lampiran I Peraturan Menteri tersebut masih terdapat beberapa kekeliruan sebagai berikut: 1. Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri tersebut menyatakan, "Atas dasar SKPKPP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) per jenis pajak dan per masa/tahun pajak. "Tetapi di dalam Lampiran I Peraturan Menteri tersebut Kepala Kantor Pelayanan Pajak bertindak atas nama Direktur Jenderal Pajak. 2. Pemberian Kode Formulir Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.03/2005 masih mengikuti Kode Formulir Direktorat Jenderal Pajak. Oleh karena itu, kami mengusulkan agar formulir dimaksud diralat sebagaimana formulir terlampir dengan Kode Formulir Departemen Keuangan. Demikian disampaikan usul untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/sdp/144pj.332005.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1