User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1448pj.531993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        6 Juli 1993

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1448/PJ.53/1993

                            TENTANG

                      PEMUNGUTAN PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 9 Juni 1993 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.      Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang PPN 1984 atas penyerahan 
    Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Namun demikian berdasarkan Pasal 1 angka 2 huruf i Peraturan 
    Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, jasa angkutan laut dan angkutan darat dikecualikan dari 
    pengenaan PPN. Pengecualian dari pengenaan PPN atas penyerahan jasa angkutan laut dan angkutan 
    darat tersebut dimaksudkan sebagai penyerahan yang dilakukan oleh pengusaha jasa angkutan laut 
    atau angkutan darat.

2.      Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    1287/KMK.04/1988 Bendaharawan wajib memungut PPN dari pembayaran atas penyerahan Barang 
    Kena Pajak/Jasa Kena Pajak rekanan Pemerintah.

3.      Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka penyerahan jasa angkutan material 
    Jembatan S. Rante Angin (50 M) dan S. Sila. Cs (120 M) sebanyak 438,12 M.T, sebagaimana tersebut 
    pada Kontrak antara Pemimpin Bagian Proyek Peningkatan Jalan Wolo Watunohu dengan PT. XYZ 
    Nomor : Bt. 22.06/240/III/1993 tanggal 10 Maret 1993, dengan ini ditegaskan bahwa :

    3.1.    Penyerahan jasa angkutan tersebut terutang PPN, mengingat PT. XYZ bukan sebagai 
        pengusaha angkutan laut atau angkutan darat dan kontrak tersebut merupakan satu paket 
        daripada pelaksanaan pekerjaan angkutan material.

    3.2.    PPN yang terutang atas setiap pembayaran sehubungan dengan penyerahan pekerjaan 
        tersebut di atas, bendaharawan wajib memungut PPN dan menyetorkannya ke Kas Negara 
        atas nama PT. XYZ.

Demikian kiranya Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

Drs. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/1448pj.531993.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1