peraturan:sdp:1447pj.5.21990
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Nopember 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1447/PJ.5.2/1990 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN MINYAK PELUMAS OLEH AGEN RESMI PERTAMINA KEPADA PEMUNGUT PPN/PPn BM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, 1. PT. XYZ (PERSERO) sebagai Badan Usaha Milik Negara ditunjuk sebagai Pemungut PPN/PPn BM berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988. 2. Agen Minyak Pelumas adalah pedagang besar sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dan karenanya yang bersangkutan adalah Pengusaha Kena Pajak. 3. Sebagai Pengusaha Kena Pajak, Agen Minyak Pelumas harus mengenakan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak kepada pembelinya. Namun demikian dalam hal Agen Minyak Pelumas menyerahkan Barang Kena Pajak (minyak pelumas) kepada Pemungut PPN/PPn BM (PT. XYZ) maka PPN yang terutang dipungut dan disetorkan ke Kas Negara oleh PT. XYZ untuk dan atas nama Agen Minyak Pelumas tersebut. 4. PPN atas pembelian minyak pelumas yang tercantum dalam PNBP PERTAMINA adalah merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan bagi Agen Minyak Pelumas. Dalam hubungannya dengan Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 PPN sebagai Pajak Masukan dapat diminta kembali (restitusi) dari Kantor Pelayanan Pajak setempat, karena Pajak Keluarannya telah dipungut dan disetor sepenuhnya ke Kas Negara oleh PT. XYZ (PERSERO) untuk dan atas nama Agen Minyak Pelumas. Pada saat penagihan Agen Minyak Pelumas tetap harus membuat Faktur Pajak kepada PT. XYZ (PERSERO). 5. Permohonan restitusi Pajak Masukan tersebut pada angka 4 akan diberikan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah diterimanya permohonan kepada Pertamina untuk penyerahan BKP pada tahun 1988 dan 1989. Kelebihan pembayaran PPN yang terjadi sebagai akibat pembayaran ganda untuk penyerahan BKP yang sama pada tahun 1988 dan 1989 karena PPN yang terutang mula-mula disetor sendiri oleh PKP, sedang kemudian dipungut lagi oleh PERTAMINA, dapat Saudara proses pengembaliannya dengan berpedoman pada surat edaran Dir. Jen. Pajak Nomor : SE-31/PJ.2/1988 tanggal 16 September 1988 perihal Pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Demikian untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd Drs. WALUYO DARYADI KS
peraturan/sdp/1447pj.5.21990.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1