User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1446pj.51989
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                7 Oktober 1989

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 1446/PJ.5/1989

                            TENTANG

                    PPN ATAS JASA PELABUHAN LAUT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 14 Juli 1989 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 yang telah dilaksanakan lebih lanjut dengan 
    Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 angka 3 
    huruf p, maka jasa sewa permukaan air laut dan sewa perairan adalah tergolong jasa pelabuhan laut 
    yang terutang dan dikenakan PPN.

2.  Penegasan ini sekaligus melengkapi jenis-jenis pelabuhan yang dikenakan PPN sebagaimana telah 
    diberitahukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut dengan surat Nomor : S-088/PJ.631/1989
    tanggal 14 April 1989.

3.  Dengan demikian apabila PERTAMINA mengelola jasa sewa permukaan air laut dan sewa perairan 
    maka PERTAMINA menurut Pasal 4 ayat (2) Undang-undang PPN jo. Peraturan Pemerintah Nomor 
    28 TAHUN 1988 harus memungut PPN atas penggantian yang diminta sehubungan dengan 
    penyerahan jasa dimaksud.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/1446pj.51989.txt · Last modified: 2023/02/05 20:24 by 127.0.0.1