peraturan:sdp:1445pj.531994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Juni 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1445/PJ.53/1994 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN JASA CONTAINER DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 29 April 1994 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang PPN 1984 jis Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah RI No. 28 TAHUN 1988 dan Pasal 1 angka 3, 4, 10, 14 dan 24 Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-05/PJ./1994 tanggal 26 Januari 1994 atas penyerahan jasa yang berhubungan dengan pelayanan peti kemas yang terdiri dari jasa penyimpanan, jasa cuci/ pembersihan, jasa reparasi dan jasa pemindahan, terutang PPN. 2. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (3) Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Korea Mengenai Penghindaran Pajak Berganda dinyatakan, bahwa tidak dikenakan PPN di Indonesia dengan azas timbal balik dengan suatu syarat jika perusahaan tersebut dalam hubungannya dengan pengoperasian kapal-kapal atau pesawat udara di dalam lalu lintas internasional. Jika perusahaan itu adalah perusahaan Indonesia akan dibebaskan juga dari PPN di Korea dan jika perusahaan itu adalah perusahaan Korea, maka akan dibebaskan dari pajak yang serupa dengan PPN di Korea yang dapat dikenakan di Indonesia. 3. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (7) Persetujuan tersebut pada butir 2 dinyatakan bahwa suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan tidak akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan lainnya semata-mata karena perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya tersebut melalui makelar, komisioner umum atau agen lainnya yang berdiri sendiri, sepanjang orang dan badan tersebut bertindak dalam rangka kegiatan usahanya yang lazim. 4. Permasalahan yang Saudara kemukakan dalam surat Saudara No. XXX tanggal 29 April 1994 adalah sebagai berikut : 4.1. PT. XYZ sebagai pengusaha jasa container telah mengadakan perjanjian atau kontrak kerja (Container Handling Agreement) dengan PT. ABC yang bertindak sebagai agen untuk PQR 4.2. PT. ABC adalah perusahaan Indonesia/swasta Nasional Indonesia yang mempunyai kontrak kerja keagenan dengan PQR, yaitu suatu perusahaan perkapalan Korea Selatan yang melakukan pelayaran Internasional. 4.3. Container-container tersebut merupakan bagian dari kapal yang dimiliki oleh PQR. 4.4. Dengan menunjuk ketentuan dalam Pasal 8 ayat (3) Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Republik Korea Mengenai Penghindaran Pajak Berganda, PT. ABC tidak bersedia membayar PPN yang terutang, dikarenakan PQR tidak bersedia membayar PPN tersebut. 5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa atas penyerahan Jasa Container oleh PT. XYZ kepada PT. ABC, tetap terutang PPN, mengingat bahwa : 5.1. PT. ABC adalah bukan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dari PQR. 5.2. Container-container tersebut bukan merupakan bagian dari pada kapal yang bersangkutan, karena container-container dimaksud dapat dipindah/dimuat dari satu kapal ke kapal lainnya, walaupun kapal-kapal tersebut dimiliki oleh PQR. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA Ttd SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/1445pj.531994.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1