User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1445pj.531994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     14 Juni 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1445/PJ.53/1994

                            TENTANG

                      PPN ATAS PENYERAHAN JASA CONTAINER

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX  tanggal 29 April 1994 perihal tersebut di atas, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4  ayat (1) huruf d Undang-undang PPN 1984 jis Pasal 1 angka 
    2 Peraturan Pemerintah RI No. 28 TAHUN 1988 dan Pasal 1 angka 3, 4, 10, 14 dan 24 Keputusan 
    Direktur Jenderal Pajak No. KEP-05/PJ./1994 tanggal 26 Januari 1994 atas penyerahan jasa yang 
    berhubungan dengan pelayanan peti kemas yang terdiri dari jasa penyimpanan, jasa cuci/
    pembersihan, jasa reparasi dan jasa pemindahan, terutang PPN.

2.  Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (3) Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia 
    Dan Pemerintah Republik Korea Mengenai Penghindaran Pajak Berganda dinyatakan, bahwa tidak 
    dikenakan PPN di Indonesia dengan azas timbal balik dengan suatu syarat jika perusahaan tersebut 
    dalam hubungannya dengan pengoperasian kapal-kapal atau pesawat udara di dalam lalu lintas 
    internasional. Jika perusahaan itu adalah perusahaan Indonesia akan dibebaskan juga dari PPN di 
    Korea dan jika perusahaan itu adalah perusahaan Korea, maka akan dibebaskan dari pajak yang 
    serupa dengan PPN di Korea yang dapat dikenakan di Indonesia.

3.  Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (7) Persetujuan tersebut pada butir 2 dinyatakan bahwa 
    suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan tidak akan dianggap mempunyai suatu 
    bentuk usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan lainnya semata-mata karena perusahaan itu 
    menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya tersebut melalui makelar, komisioner 
    umum atau agen lainnya yang berdiri sendiri, sepanjang orang dan badan tersebut bertindak dalam 
    rangka kegiatan usahanya yang lazim.

4.  Permasalahan yang Saudara kemukakan dalam surat Saudara No. XXX tanggal 29 April 1994 adalah 
    sebagai berikut :
    4.1.    PT. XYZ sebagai pengusaha jasa container telah mengadakan perjanjian atau kontrak kerja 
        (Container Handling Agreement) dengan PT. ABC yang bertindak sebagai agen untuk PQR
    4.2.    PT. ABC adalah perusahaan Indonesia/swasta Nasional Indonesia yang mempunyai kontrak 
        kerja keagenan dengan PQR, yaitu suatu perusahaan perkapalan Korea Selatan yang 
        melakukan pelayaran Internasional.
    4.3.    Container-container tersebut merupakan bagian dari kapal yang dimiliki oleh PQR.
    4.4.    Dengan menunjuk ketentuan dalam Pasal 8 ayat (3) Persetujuan Antara Republik Indonesia 
        Dan Republik Korea Mengenai Penghindaran Pajak Berganda, PT. ABC tidak bersedia 
        membayar PPN yang terutang, dikarenakan PQR tidak bersedia membayar PPN tersebut.

5.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa atas penyerahan Jasa 
    Container oleh PT. XYZ kepada PT. ABC, tetap terutang PPN, mengingat bahwa :
    5.1.    PT. ABC adalah bukan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dari PQR.
    5.2.    Container-container tersebut bukan merupakan bagian dari pada kapal yang bersangkutan, 
        karena container-container dimaksud dapat dipindah/dimuat dari satu kapal ke kapal lainnya, 
        walaupun kapal-kapal tersebut dimiliki oleh PQR.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

Ttd

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/1445pj.531994.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1