User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1444pj.532001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    12 Desember 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1444/PJ.53/2001

                             TENTANG

                        PAJAK BERGANDA ANTARA PPN DAN PPJ TERHADAP LISTRIK  

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxxxxx tanggal 8 Agustus 2001 hal sebagaimana tersebut di 
atas, dengan ini disampaikan sebagai berikut :   

1.      Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa berkenaan dengan hasil kajian PT. PLN yang menyatakan 
    bahwa saat ini telah terjadi pajak berganda antara PPN dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) khususnya 
    untuk penyerahan listrik untuk perumahan di atas 6.600 watt, Saudara memohon agar penyerahan 
    listrik untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 watt dibebaskan dari pengenaan PPN seperti halnya 
    penyerahan listrik yang lain sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001. 

2.      Dasar hukum pengenaan PPN atas listrik. 
    a.      Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana 
        telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain 
        mengatur :
        a.1.        Pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa barang adalah barang berwujud, yang menurut 
            sifat dan hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan 
            barang tidak berwujud.    
        a.2.        Pasal 1 angka 3 menyatakan bahwa Barang Kena Pajak (BKP) adalah barang 
            sebagaimana dimaksud dalam angka 2 yang dikenakan pajak berdasarkan 
            Undang-undang ini.    
        a.3.        Pasal 4A ayat (1) menyatakan bahwa dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan jenis 
            barang dan jenis jasa yang tidak dikenakan pajak.    
    b.      Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang 
        Tidak Dikenakan PPN, menetapkan jenis-jenis barang yang tidak dikenakan PPN, tetapi listrik 
        tidak termasuk jenis barang yang tidak dikenakan PPN.
        Pada Peraturan Pemerintah sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 
        tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan 
        Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pasal 3 angka 7 menyatakan bahwa listrik kecuali 
        listrik untuk perumahan dengan daya di atas 6600 watt termasuk jenis barang yang tidak 
        dikenakan PPN.
    c.      Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun2001 tentang Impor dan atau Penyerahan BKP Tertentu 
        Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN, antara lain mengatur :
        c.1.        Pasal 1 angka 1 huruf h menyatakan bahwa listrik, kecuali untuk keperluan 
            perumahan dengan daya di atas 6600 watt, termasuk jenis BKP Tertentu yang 
            bersifat strategis.    
        c.2.        Pasal 2 ayat (2) huruf h menyatakan bahwa atas penyerahan BKP Tertentu yang 
            bersifat strategis berupa listrik, kecuali untuk keperluan perumahan dengan daya di 
            atas 6600 watt, dibebaskan dari pengenaan PPN.    

3.      Dasar hukum pengenaan PPJ atas listrik. 
    a.      Pasal 2 ayat (2) huruf e Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan 
        Retribusi Daerah (PDRD), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 
        2000, menyatakan bahwa Pajak Penerangan Jalan (PPJ) merupakan salah satu jenis Pajak 
        Daerah, yakni jenis Pajak Kabupaten/Kota. 
    b.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah, antara lain mengatur :
        b.1.        Pasal 1 angka 9 menyatakan bahwa penerangan jalan adalah penggunaan tenaga 
            listrik untuk menerangi jalan umum yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah 
            Daerah.    
        b.2.        Pasal 30 ayat (1) menyatakan bahwa objek PPJ adalah penggunaan tenaga listrik, di 
            wilayah daerah yang tersedia penerangan jalan yang rekeningnya dibayar oleh 
            Pemerintah Daerah.    
        b.3.        Pasal 31 ayat (1) menyatakan bahwa subjek PPJ adalah orang pribadi atau badan 
            yang menggunakan tenaga listrik.    
        b.4.        Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa Wajib PPJ adalah orang pribadi atau badan yang 
            menjadi pelanggan listrik dan atau pengguna tenaga listrik.    
        b.5.        Pasal 34 ayat (1) menyatakan bahwa besarnya PPJ yang terutang dihitung dengan 
            cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak (Nilai Jual Tenaga Listrik), yakni 
            besarnya tagihan biaya penggunaan listrik/ rekening listrik.     

4.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, dan dengan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 
    di atas, kami berpendapat bahwa hasil kajian PT. PLN bahwa atas penggunaan listrik (khususnya 
    dengan daya di atas 6600 watt) berpotensi terjadi pengenaan pajak berganda antara PPN dan PPJ, 
    tidak benar karena dalam hal ini ada perbedaan objek antara kedua jenis pajak tersebut sebagai 
    berikut :
    a.      Objek PPN :    
            Penyerahan BKP (listrik) dari pengusaha penyedia tenaga listrik (PT. PLN) kepada pelanggan 
        listrik.    
    b.      Objek PPJ :    
            Penggunaan tenaga listrik di wilayah daerah yang tersedia penerangan jalan yang rekeningnya 
        dibayar oleh Pemerintah Daerah.    
            
Dengan demikian objek PPJ adalah penerangan di suatu wilayah daerah yang tersedia penerangan jalan serta 
dinikmati oleh pelanggan listrik di wilayah tersebut, sedangkan objek PPN adalah listrik yang dikonsumsi oleh 
pelanggan listrik secara langsung.    

Demikian untuk dimaklumi.
 



a.n. Direktur Jenderal Pajak,
Direktur PPN dan PTLL
 
ttd.
 
I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak
2.  Direktur Peraturan Perpajakan 
peraturan/sdp/1444pj.532001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1