peraturan:sdp:1444pj.532001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Desember 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1444/PJ.53/2001 TENTANG PAJAK BERGANDA ANTARA PPN DAN PPJ TERHADAP LISTRIK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxxxxx tanggal 8 Agustus 2001 hal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini disampaikan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa berkenaan dengan hasil kajian PT. PLN yang menyatakan bahwa saat ini telah terjadi pajak berganda antara PPN dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) khususnya untuk penyerahan listrik untuk perumahan di atas 6.600 watt, Saudara memohon agar penyerahan listrik untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 watt dibebaskan dari pengenaan PPN seperti halnya penyerahan listrik yang lain sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001. 2. Dasar hukum pengenaan PPN atas listrik. a. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur : a.1. Pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat dan hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud. a.2. Pasal 1 angka 3 menyatakan bahwa Barang Kena Pajak (BKP) adalah barang sebagaimana dimaksud dalam angka 2 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini. a.3. Pasal 4A ayat (1) menyatakan bahwa dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenakan pajak. b. Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan PPN, menetapkan jenis-jenis barang yang tidak dikenakan PPN, tetapi listrik tidak termasuk jenis barang yang tidak dikenakan PPN. Pada Peraturan Pemerintah sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pasal 3 angka 7 menyatakan bahwa listrik kecuali listrik untuk perumahan dengan daya di atas 6600 watt termasuk jenis barang yang tidak dikenakan PPN. c. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun2001 tentang Impor dan atau Penyerahan BKP Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN, antara lain mengatur : c.1. Pasal 1 angka 1 huruf h menyatakan bahwa listrik, kecuali untuk keperluan perumahan dengan daya di atas 6600 watt, termasuk jenis BKP Tertentu yang bersifat strategis. c.2. Pasal 2 ayat (2) huruf h menyatakan bahwa atas penyerahan BKP Tertentu yang bersifat strategis berupa listrik, kecuali untuk keperluan perumahan dengan daya di atas 6600 watt, dibebaskan dari pengenaan PPN. 3. Dasar hukum pengenaan PPJ atas listrik. a. Pasal 2 ayat (2) huruf e Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000, menyatakan bahwa Pajak Penerangan Jalan (PPJ) merupakan salah satu jenis Pajak Daerah, yakni jenis Pajak Kabupaten/Kota. b. Peraturan Pemerintah Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah, antara lain mengatur : b.1. Pasal 1 angka 9 menyatakan bahwa penerangan jalan adalah penggunaan tenaga listrik untuk menerangi jalan umum yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah. b.2. Pasal 30 ayat (1) menyatakan bahwa objek PPJ adalah penggunaan tenaga listrik, di wilayah daerah yang tersedia penerangan jalan yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah. b.3. Pasal 31 ayat (1) menyatakan bahwa subjek PPJ adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik. b.4. Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa Wajib PPJ adalah orang pribadi atau badan yang menjadi pelanggan listrik dan atau pengguna tenaga listrik. b.5. Pasal 34 ayat (1) menyatakan bahwa besarnya PPJ yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak (Nilai Jual Tenaga Listrik), yakni besarnya tagihan biaya penggunaan listrik/ rekening listrik. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, dan dengan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, kami berpendapat bahwa hasil kajian PT. PLN bahwa atas penggunaan listrik (khususnya dengan daya di atas 6600 watt) berpotensi terjadi pengenaan pajak berganda antara PPN dan PPJ, tidak benar karena dalam hal ini ada perbedaan objek antara kedua jenis pajak tersebut sebagai berikut : a. Objek PPN : Penyerahan BKP (listrik) dari pengusaha penyedia tenaga listrik (PT. PLN) kepada pelanggan listrik. b. Objek PPJ : Penggunaan tenaga listrik di wilayah daerah yang tersedia penerangan jalan yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah. Dengan demikian objek PPJ adalah penerangan di suatu wilayah daerah yang tersedia penerangan jalan serta dinikmati oleh pelanggan listrik di wilayah tersebut, sedangkan objek PPN adalah listrik yang dikonsumsi oleh pelanggan listrik secara langsung. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak, Direktur PPN dan PTLL ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/sdp/1444pj.532001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1