User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1440pj.521994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     14 Juni 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1440/PJ.52/1994

                            TENTANG

 BERLAKUNYA PENGENAAN PPN ATAS JASA-JASA DI DALAM KAWASAN BERIKAT NUSANTARA (BONDED ZONE)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX  tanggal 23 Mei 1994 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-332/PJ.52/1994 tanggal 29 Januari 1994 adalah merupakan 
    penegasan bahwa atas penyerahan jasa di Kawasan Berikat (Bonded Zone) kecuali di Kawasan 
    Berikat Pulau Batam dan pulau-pulau di sekitarnya tetap terutang PPN.

2.  Adapun kelompok jasa yang terutang PPN tersebut adalah seluruh jasa selain dari 13 kelompok jasa 
    yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988. Dalam 
    pelaksanaannya pengenaan PPN atas Jasa Kena Pajak selain 3 kelompok jasa yang dilakukan oleh 
    Pemborong, Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri dan Jasa Telekomunikasi yang telah diatur secara 
    tersendiri, terdapat kelompok jasa yang dikenakan PPN berdasarkan Pengumuman Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor PENG-139/PJ.63/1989 dan terakhir diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor KEP-05/PJ./1994 tanggal 26 Januari 1994 yang terdiri dari 28 kelompok jasa.

3.  Sesuai ketentuan Pasal 5 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dinyatakan bahwa 
    pelaksanaan pengenaan PPN atas penyerahan jasa oleh Pengusaha Kena Pajak mulai berlaku sejak 
    1 April 1989, kecuali untuk jasa konstruksi yang berlaku sejak 1 April 1985. Namun demikian untuk 
    PT.XYZ, kami dapat menyetujui untuk mulai diberlakukan atas penyerahan jasa yang terjadi sejak 
    1 Januari 1994.

4.  Perlu kami tegaskan disini bahwa atas penyerahan jasa bulan Januari 1994 tetap dikenakan PPN, dan 
    PPN yang terutang supaya disetor dan dilaporkan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/1440pj.521994.txt · Last modified: 2023/02/05 05:05 by 127.0.0.1