User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:143pj.5.21990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                         5 Pebruari 1990

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 143/PJ.5.2/1990

                            TENTANG

                          PPN ATAS TALC POWDER

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : S-3033/WPJ.06/BD.0401/1989 tanggal 14 September 1989 perihal 
seperti pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Talc Powder sebagai hasil proses pengolahan (pabrikasi) adalah merupakan Barang Kena Pajak 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.

2.  Atas impor talc powder dan penyerahannya kepada pihak manapun terutang Pajak Pertambahan Nilai 
    sebesar 10% sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d dan Pasal 4 
    ayat (1) huruf a angka 2 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 yang penegasannya telah 
    diberikan dalam surat Direktorat Jenderal Pajak No. S-1775/PJ.32/1987 tanggal 21 Agustus 1987.

3.  Namun demikian dapat ditambahkan bahwa talc powder tidak tergolong sebagai barang mewah yang 
    dikenakan PPn. BM sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1988 jo 
    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 434/KMK.04/1989 tanggal 2 Mei 1989 dan 
    karena itu atas impor atau penyerahannya tidak terutang PPn. BM.

Demikian untuk dimaklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd

WALUYO DARYADI KS
peraturan/sdp/143pj.5.21990.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1