peraturan:sdp:143pj.432003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 April 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 143/PJ.43/2003 TENTANG USULAN PENINJAUAN ULANG UU/PPh PASAL 21 ATAS UPAH (BATAS PTKP) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 17 Maret 2003 perihal seperti pada pokok surat dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Saudara mengajukan usulan peninjauan ulang UU/PPh Pasal 21 atas batas PTKP bagi pekerja yang berpenghasilan di atas UMK. 2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2003 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 70/KMK.03/2003 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi Atau Upah Minimum Kabupaten/Kota diatur antara lain bahwa: a. Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh pekerja dihitung dari penghasilan neto untuk pegawai tetap dan penghasilan bruto untuk pegawai tidak tetap, setelah dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan menerapkan tarif Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan; b. Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah adalah sebesar Pajak Penghasilan atas penghasilan sampai dengan sebesar Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/ Kota setelah dikurangi dengan PTKP; c. Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atas penghasilan pekerja adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud pada butir a di atas dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada butir b di atas; d. Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2003 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 70/KMK.03/2003 ini maka Peraturan Pemerintah Nomor 72 TAHUN 2001 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 42/KMK.03/2002 dinyatakan tidak berlaku. 3. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 447/KMK.03/2002 tentang Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian, Mingguan Serta Pegawai Tidak tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan yang mengatur antara lain: a. Batas penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan bagi pegawai harian, mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya adalah sebesar sepersepuluh Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota; b. Dengan adanya Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, maka PTKP yang semula sebesar Rp. 24.000,- sehari atau Rp. 240.000,- sebulan bagi pegawai harian, mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya dinaikkan menjadi sebesar sepersepuluh Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota. Dengan demikian, sebagai contoh, jika UMP DKI Jakarta pada tahun 2003 sebesar Rp.631.554,- maka batas penghasilan tidak dikenakan pemotongan Pajak bagi pegawai harian, mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya sebesar Rp. 63.155,- (sepersepuluh dari Rp. 631.554,-) yang berarti naik lebih dari dua kali lipat jika dibandingkan dengan sebelum Keputusan Menteri Keuangan ini diterbitkan. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, ditegaskan bahwa dengan terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 447/KMK.03/2002 dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2003 serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 70/KMK.03/2003, maka pekerja telah mendapatkan fasilitas perpajakan berupa batas penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan pajak yang menjadi lebih besar dan Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah. Sehingga diharapkan daya beli pekerja akan meningkat dan take home pay yang diterima pekerja menjadi lebih besar. Demikian agar menjadi maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/143pj.432003.txt · Last modified: by 127.0.0.1