User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:143pj.432003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    25 April 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 143/PJ.43/2003

                            TENTANG

           USULAN PENINJAUAN ULANG UU/PPh PASAL 21 ATAS UPAH (BATAS PTKP)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 17 Maret 2003 perihal seperti pada pokok surat 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Saudara mengajukan usulan peninjauan ulang UU/PPh Pasal 21 atas batas PTKP bagi pekerja yang 
    berpenghasilan di atas UMK.

2.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2003 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    70/KMK.03/2003 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai 
    dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi Atau Upah Minimum Kabupaten/Kota diatur antara lain 
    bahwa:
    a.  Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh pekerja 
        dihitung dari penghasilan neto untuk pegawai tetap dan penghasilan bruto untuk pegawai tidak 
        tetap, setelah dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan menerapkan 
        tarif Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan;
    b.  Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah adalah sebesar Pajak Penghasilan atas 
        penghasilan sampai dengan sebesar Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/
        Kota setelah dikurangi dengan PTKP;
    c.  Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atas penghasilan pekerja adalah sebesar Pajak 
        Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud pada butir a di atas dikurangi dengan 
        Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada butir b di 
        atas;
    d.  Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2003 dan Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor 70/KMK.03/2003 ini maka Peraturan Pemerintah Nomor 72 TAHUN 2001 dan 
        Keputusan Menteri Keuangan Nomor 42/KMK.03/2002 dinyatakan tidak berlaku.

3.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 447/KMK.03/2002 tentang Bagian Penghasilan 
    Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian, Mingguan Serta Pegawai Tidak tetap Lainnya 
    Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan yang mengatur antara lain:
    a.  Batas penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan bagi pegawai harian, 
        mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya adalah sebesar sepersepuluh Upah Minimum 
        Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota;
    b.  Dengan adanya Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, maka PTKP yang semula 
        sebesar Rp. 24.000,- sehari atau Rp. 240.000,- sebulan bagi pegawai harian, mingguan serta 
        pegawai tidak tetap lainnya dinaikkan menjadi sebesar sepersepuluh Upah Minimum Propinsi 
        atau Upah Minimum Kabupaten/Kota. Dengan demikian, sebagai contoh, jika UMP DKI Jakarta 
        pada tahun 2003 sebesar Rp.631.554,- maka batas penghasilan tidak dikenakan pemotongan 
        Pajak bagi pegawai harian, mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya sebesar Rp. 63.155,- 
        (sepersepuluh dari Rp. 631.554,-) yang berarti naik lebih dari dua kali lipat jika dibandingkan 
        dengan sebelum Keputusan Menteri Keuangan ini diterbitkan.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, ditegaskan bahwa dengan terbitnya Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 447/KMK.03/2002 dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2003 serta Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 70/KMK.03/2003, maka pekerja telah mendapatkan fasilitas perpajakan 
    berupa batas penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan pajak yang menjadi lebih besar dan 
    Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah. Sehingga diharapkan daya beli pekerja akan 
    meningkat dan take home pay yang diterima pekerja menjadi lebih besar.

Demikian agar menjadi maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/143pj.432003.txt · Last modified: by 127.0.0.1