User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:143pj.3312005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    1 Maret 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 143/PJ.331/2005

                             TENTANG

            PERMINTAAN PENEGASAN ATAS RESTITUSI PPh PASAL 22 IMPOR DAN PPN IMPOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 25 November 2005 perihal dimaksud pada pokok di
atas, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1.  Surat tersebut dibuat sehubungan dengan diterbitkannya surat Kepala KPP PMA Tiga Nomor: 
    S-166A/WPJ.07/KP.0406/2005 tanggal 19 Oktober 2005 perihal hal tersebut di atas. Dalam surat
    tersebut dikemukakan beberapa hal sebagai berikut : 
    a.  PT DA NPWP 00.000.0-000.000 mengajukan keberatan atas Surat Pemberitahuan Kekurangan 
        Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga dan Pajak (SPKPBM) kepada 
        Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Wajib Pajak telah melakukan pembayaran atas SPKPBM
        tersebut dengan menggunakan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor
        (SSPCP). Selanjutnya, Dirjen Bea dan Cukai menerima keberatan Wajib Pajak dengan Surat
        Keputusan Nomor 1887/BC.8/2005 tanggal 1 September 2005, dalam diktum kedua 
        dinyatakan bahwa Wajib Pajak tidak dikenakan tagihan kekurangan Bea Masuk, Pajak Dalam 
        Rangka Impor dan Denda Administrasi.
    b.  Berdasarkan Keputusan Keberatan tersebut, Wajib Pajak mengajukan permohonan
        pengembalian kelebihan pembayaran PPh Pasal 22 Impor dan PPN Impor.
    c.  Berdasarkan hal tersebut Saudara meminta penegasan atas hal-hal sebagai berikut:
        (1) Apakah dengan diterimanya keberatan Wajib Pajak oleh Ditjen Bea dan Cukai, KPP 
            berwenang untuk memproses permohonan pengembalian kelebihan pembayaran 
            pajak?
        (2) Apakah penyelesaian permohonan tersebut melalui mekanisme pemeriksaan atau 
            penelitian?
        (3) Apakah PPh Pasal 22 dapat diproses tanpa menunggu SPT Tahunan PPh Badan 2005 
            disampaikan?

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983  tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 
    2000, antara lain diatur :

    Pasal 17

    Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih 
    Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak 
    yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang. Dalam 
    Penjelasan Pasal 17 tersebut antara lain disebutkan bahwa:

    Menurut ketentuan Pasal ini, surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan, apabila : 
    untuk Pajak Penghasilan, jumlah kredit pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang, atau telah 
    dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

    "Pasal 46

    Dengan berlakunya Undang-undang ini semua peraturan pelaksanaan di bidang perpajakan yang lama 
    tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini. 

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 
    143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah 
    diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur : 

    a.  Pasal 7 ayat (3)    :   Dalam hal terjadi kesalahan pemungutan yang mengakibatkan Pajak
                    yang dipungut lebih besar dari yang seharusnya atau tidak 
                    seharusnya dipungut dan Pajak yang salah dipungut tersebut telah 
                    disetorkan, maka Pengusaha Kena Pajak yang memungut pajak 
                    tersebut tidak dapat meminta kembali Pajak salah dipungut tersebut.
    b.  Pasal 7 ayat (4)    :   Pajak yang salah dipungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) 
                    dapat diminta kembali oleh pihak yang terpungut, sepanjang belum 
                    dikreditkan atau belum dibebankan sebagai biaya.
    c.  Pasal 7 ayat (5)    :   Pihak terpungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) adalah 
                    importir, pembeli barang, penerima jasa atau pihak yang 
                    memanfaatkan barang tidak berwujud atau jasa dari luar Daerah 
                    Pabean.

4.  Dengan memperhatikan isi surat Saudara dan mempertimbangkan ketentuan yang ada, disampaikan 
    penegasan sebagai berikut : 
    a.  Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang antara lain menetapkan 
        menerima keberatan PT DAS, tidak serta merta memberikan wewenang kepada Kepala KPP 
        untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran pajak PT DAS, karena sesuai dengan
        Pasal 17 UU KUP, pengembalian kelebihan pembayaran pajak karena adanya pembayaran 
        pajak yang seharusnya tidak terutang harus melalui proses pemeriksaan.
    b.  Dalam hal pembayaran pajak dalam rangka impor tersebut telah dilaporkan sebagai kredit 
        pajak dalam SPT Masa PPN, maka pengembalian kelebihan pembayaran Wajib Pajak 
        dimaksud akan tercermin dalam SPT Masa PPN dan ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan 
        yang dilaksanakan setelah SPT Masa PPN dan atau SPT Tahunan PPh yang bersangkutan 
        disampaikan.
    c.  Apabila atas pembayaran PPN dan PPnBM atas impor tersebut belum dikreditkan dalam SPT 
        Masa PPN dan belum dibebankan sebagai biaya maka atas pembayaran tersebut dapat 
        diminta kembali dan dapat diberikan setelah melalui pemeriksaan untuk meyakinkan 
        memang terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Demikian untuk dimaklumi.




An. Direktur Jenderal
Direktur,

ttd.

Herry Sumardjito
NIP 060061993
peraturan/sdp/143pj.3312005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:23 by 127.0.0.1