peraturan:sdp:143pj.3122005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Februari 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 143/PJ.312/2005 TENTANG PERMOHONAN PENDAFTARAN THE NATURE CONSERVANCY (TNC) SEBAGAI ORGANISASI INTERNASIONAL BUKAN SUBJEK PAJAK PENGHASILAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 20 April 2004 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Surat tersebut menyusuli surat sebelumnya Nomor XXX tanggal 2 Juli 2003 perihal Permohonan Pendaftaran TNC Untuk Mendapatkan Fasilitas Kepabeanan dan Perpajakan dan menindaklanjuti hasil rapat di Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan tanggal 18 Maret 2004, Sekretariat Negara mengajukan kembali permohonan pendaftaran TNC untuk dapat ditetapkan sebagai Organisasi Internasional Bukan Subjek Pajak Penghasilan. 2. Dalam surat Nomor XXX tanggal 2 Juli 2003 perihal Permohonan Pendaftaran TNC Untuk Mendapatkan Fasilitas Kepabeanan dan Perpajakan, disampaikan hal-hal sebagai berikut : a. TNC adalah organisasi nirlaba dari Amerika Serikat yang telah aktif di Indonesia sejak tahun 1991. TNC mengadakan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA), Departemen Kehutanan dalam bidang konservasi keanekaragaman hayati di Indonesia, khususnya pengembangan di Taman Nasional Komodo dan Lore Lindu. Kerja sama tersebut dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani pada tanggal 20 Desember 2001 dan 20 April 1998; b. Pada tanggal 11 November 2002 di Jakarta telah ditandatangani MoU baru antara Direktorat Jenderal PHKA, Departemen Kehutanan dengan TNC dan telah mendapatkan persetujuan Biro Kerjasama Teknik Luar Negeri Sekretariat Negara sesuai Surat Persetujuan Nomor XXX tanggal 27 Juni 2003; c. Dalam Pasal 3 MoU dimaksud, Direktorat Jenderal PHKA, Departemen Kehutanan akan memberikan fasilitas kerja sama teknik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Dalam Article 5 huruf g Memorandum of Understanding between the Directorate General of Forestry Protection and Nature Conservation of the Ministry of Forestry of the Republic of Indonesia and the Nature Conservancy concerning the Collaborative Program on Conservation of Biological Diversity and the Management of Conservation Areas in Indonesia, disebutkan bahwa in accordance with the laws, regulations, procedures and policies in effect in Indonesia, PHKA shall provide assist in the arranging of duty and tax-free importation from other countries of equipment and materials necessary to carry out the activities under this MoU. 4. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), diatur bahwa tidak termasuk Subjek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah : a. organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, dengan syarat: 1) Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; 2) tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota; b. pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia. 5. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 236/KMK.03/2003, antara lain diatur sebagai berikut: a. Ayat (1) huruf b angka 2), dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai, yaitu barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia; b. Ayat (3), ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan c dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 6. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat disampaikan penegasan sebagai berikut: a. Mengingat bahwa fasilitas yang diminta sesuai bunyi perjanjian antara Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Departemen Kehutanan dan Direktur The Nature Conservancy (TNC) adalah pembebasan pajak atas impor peralatan dan barang- barang yang dibutuhkan untuk melaksanakan aktivitas TNC yang disebutkan dalam MoU, maka menurut hemat kami pemberian status organisasi internasional sebagai non Subjek Pajak Penghasilan kepada TNC tidak dapat diberikan sesuai dengan UU PPh; b. Fasilitas Pajak Penghasilan yang dapat diberikan kepada TNC adalah fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor peralatan dan barang-barang yang dibutuhkan untuk melaksanakan aktivitas TNC yang disebutkan dalam MoU, sepanjang Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut. Demikian untuk dimaklumi. A.n. MENTERI KEUANGAN DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/sdp/143pj.3122005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:32 by 127.0.0.1