User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:143pj.3111996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                19 Agustus 1996 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 143/PJ.311/1996

                            TENTANG

            PERMOHONAN PENEGASAN MENGENAI PERLAKUAN PPh 
                ATAS PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 29 Juli 1996 perihal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini 
di berikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa :
    a.  PT. XYZ berencana mengadakan penjualan rumah-rumah dinas kepada para penghuni yang 
        sah dengan cara sewa beli dan pembayarannya diangsur selama 5 tahun.
    b.  Saudara mohon penegasan mengenai perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari 
        Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

2.  Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 
    Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau 
    Bangunan antara lain disebutkan bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi 
    atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan.

    Pembayaran Pajak Penghasilan dimaksud bagi Wajib Pajak badan merupakan pembayaran Pajak 
    Penghasilan Pasal 25 yang dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun 
    Pajak yang bersangkutan.

3.  Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 TAHUN 1996 
    Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 Tentang Pembayaran Pajak 
    Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan hak atas Tanah dan/atau Bangunan disebutkan bahwa 
    besarnya Pajak Penghasilan dimaksud adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai 
    pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, kecuali pengalihan hak atas rumah sederhana, rumah 
    sangat sederhana dan rumah susun sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak badan yang usaha 
    pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan Pajak 
    Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan.

4.  Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut :

    a.  PT. XYZ (Persero) bukan merupakan Wajib Pajak Badan yang usaha pokoknya melakukan 
        transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

    b.  Pajak Penghasilan atas transaksi pengalihan hak atas rumah-rumah dinas milik PT. XYZ 
        kepada para penghuni wajib dibayar sendiri oleh PT. XYZ (Persero) sebesar 5% dari jumlah 
        bruto nilai pengalihan pada saat dilakukan penanda tanganan akta dihadapan Pejabat 
        Pembuat Akta Tanah (Notaris/Camat).

    c.  Pembayaran Pajak Penghasilan atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan 
        tersebut merupakan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dapat diperhitungkan 
        dengan Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak bersangkutan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd

Drs. ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/143pj.3111996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:31 by 127.0.0.1