peraturan:sdp:1437pj.531994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Juni 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1437/PJ.53/1994 TENTANG PERMOHONAN IJIN PENCETAKAN LUNAS BEA METERAI PADA KUITANSI JASA TELEKOMUNIKASI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 17 Mei 1994, perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan pernyataan surat Saudara bahwa : 1.1. Penggunaan meterai tempel setiap bulannya kurang lebih sejumlah Rp 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) pada PT. XYZ - Kantor Daerah Telekomunikasi Tanjungpinang. 1.2. Setiap bulannya mencetak kuitansi dengan pengolah data/komputer. 2. Oleh karena itu Saudara bermaksud untuk mengajukan ijin pencetakan lunas Bea Meterai pada kuitansi jasa Telekomunikasi dengan melakukan pembayaran dimuka untuk masa 6 bulan sekali sebesar Rp 5.100.000 (lima juta seratus ribu rupiah). 3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, ijin pencetakan tanda lunas Bea Meterai jasa telekomunikasi dapat diberikan setelah Saudara memenuhi ketentuan sebagai berikut : 3.1. Melakukan penyetoran Bea Meterai sebagai pembayaran dimuka atas pemakaian Bea Meterai kuitansi jasa telekomunikasi untuk kebutuhan ± selama 3 bulan dengan menggunakan formulir SSP (KP.PDIP.5.1) 3.2. Mengajukan permohonan Ijin Pencetakan Tanda Lunas Bea Meterai (KPBM.13) ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dengan dilampiri SSP seperti dimaksud pada butir 3.1 diatas. Demikian untuk menjadi maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/1437pj.531994.txt · Last modified: 2023/02/05 05:54 by 127.0.0.1