User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1435pj.5312000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             1 September 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1435/PJ.531/2000

                             TENTANG

                PEMBEBASAN PPN 10% JASA KONTRAKTOR/REKANAN UNTUK SELURUH PEKERJAAN 
               PEMBANGUNAN MASJID KANTOR PUSAT DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXXX tanggal 7 Juli 2000, hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukan bahwa Kantor Pusat Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) 
    sedang membangun Masjid yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta. Pelaksanaan 
    pekerjaan pembangunan masjid tersebut melibatkan beberapa pemborong/rekanan pelaksana untuk 
    seluruh pekerjaan yang telah, sedang dan akan berjalan. Sehubungan dengan hal tersebut, sesuai 
    dengan Pasal 3 angka 2 Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 tanggal 9 Mei 1986 sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 204 TAHUN 1998 tanggal 31 Desember 1998, 
    Saudara mohon dapat memperoleh surat penegasan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas proyek 
    pembangunan masjid Kantor Pusat Depdiknas yang dilaksanakan oleh para kontraktor/rekanan.

2.  Berdasarkan Pasal 3 angka 2 Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 204 TAHUN 1998, dinyatakan bahwa Pajak Pertambahan 
    Nilai yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu ditanggung Pemerintah, antara lain jasa 
    oleh Kontraktor dalam rangka pembangunan tempat-tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah.

3.  Berdasarkan butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.52/1999 tanggal 8 April 1999 
    jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.52/1999 tanggal 28 Mei 1999, Pajak Masukan 
    yang dibayar atas impor dan/atau perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang 
    digunakan untuk menghasilkan Jasa Kena Pajak selain Jasa Persewaan Rumah Susun Sederhana yang 
    atas penyerahannya PPN yang terutang Ditanggung Pemerintah, tidak dapat dikreditkan.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, 
    dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
    4.1.    Atas penyerahan Jasa Pemborongan Bangunan Masjid Kantor Pusat Depdiknas oleh Kontraktor/
        Rekanan kepada Panitia Pembangunan Masjid Depdiknas, Pajak Pertambahan Nilai yang 
        terutang Ditanggung Pemerintah.
    4.2.    Kontraktor/Rekanan yang melaksanakan pembangunan masjid tersebut tetap harus membuat 
        Faktur Pajak dengan diberi cap "PPN Ditanggung Pemerintah eks Keppres 204 TAHUN 1998".
    4.3.    Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang berhubungan 
        langsung dengan pembangunan masjid Kantor Pusat Depdiknas, oleh Kontraktor/Rekanan tidak 
        dapat dikreditkan.

Demikian untuk dimaklumi.




a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

Moch. Soebakir
NIP 060020875


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/1435pj.5312000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:39 by 127.0.0.1