peraturan:sdp:1435pj.5312000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 September 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1435/PJ.531/2000 TENTANG PEMBEBASAN PPN 10% JASA KONTRAKTOR/REKANAN UNTUK SELURUH PEKERJAAN PEMBANGUNAN MASJID KANTOR PUSAT DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXXX tanggal 7 Juli 2000, hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukan bahwa Kantor Pusat Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) sedang membangun Masjid yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta. Pelaksanaan pekerjaan pembangunan masjid tersebut melibatkan beberapa pemborong/rekanan pelaksana untuk seluruh pekerjaan yang telah, sedang dan akan berjalan. Sehubungan dengan hal tersebut, sesuai dengan Pasal 3 angka 2 Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 tanggal 9 Mei 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 204 TAHUN 1998 tanggal 31 Desember 1998, Saudara mohon dapat memperoleh surat penegasan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas proyek pembangunan masjid Kantor Pusat Depdiknas yang dilaksanakan oleh para kontraktor/rekanan. 2. Berdasarkan Pasal 3 angka 2 Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 204 TAHUN 1998, dinyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu ditanggung Pemerintah, antara lain jasa oleh Kontraktor dalam rangka pembangunan tempat-tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah. 3. Berdasarkan butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.52/1999 tanggal 8 April 1999 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.52/1999 tanggal 28 Mei 1999, Pajak Masukan yang dibayar atas impor dan/atau perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan Jasa Kena Pajak selain Jasa Persewaan Rumah Susun Sederhana yang atas penyerahannya PPN yang terutang Ditanggung Pemerintah, tidak dapat dikreditkan. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut : 4.1. Atas penyerahan Jasa Pemborongan Bangunan Masjid Kantor Pusat Depdiknas oleh Kontraktor/ Rekanan kepada Panitia Pembangunan Masjid Depdiknas, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang Ditanggung Pemerintah. 4.2. Kontraktor/Rekanan yang melaksanakan pembangunan masjid tersebut tetap harus membuat Faktur Pajak dengan diberi cap "PPN Ditanggung Pemerintah eks Keppres 204 TAHUN 1998". 4.3. Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan pembangunan masjid Kantor Pusat Depdiknas, oleh Kontraktor/Rekanan tidak dapat dikreditkan. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd. Moch. Soebakir NIP 060020875 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/1435pj.5312000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:39 by 127.0.0.1